Kepala BNN Usul Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Penyelidikan
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan agar kewenangan penyadapan dalam kasus narkotika dimulai sejak tahap penyelidikan. Hal ini dinilai krusial untuk memetakan jaringan sindikat yang bergerak senyap.
Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar mekanisme penyadapan dalam penindakan kasus narkotika dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan. Usulan ini diharapkan dapat diakomodasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika.
Suyudi menyoroti batasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang saat ini membatasi kewenangan penyadapan hanya pada tahap penyidikan. Padahal, ia menilai langkah tersebut sangat krusial dilakukan sejak awal penyelidikan sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam pemenuhan unsur tindak pidana.
"Kewenangan penyadapan yang diberikan sejak tahap awal dimungkinkan justru dapat menjadi bahan awal atau screening untuk menentukan status hukum dan tindakan hukum selanjutnya," ujar Suyudi dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, penyadapan di tahap penyelidikan memungkinkan petugas untuk memastikan status subjek hukum secara akurat, apakah seseorang hanya berperan sebagai pengguna atau terlibat dalam jaringan pengedar narkotika.
Lebih lanjut, Suyudi menjelaskan bahwa karakteristik kejahatan narkotika yang bersifat senyap memerlukan teknik penyelidikan khusus. Penyadapan, tegasnya, merupakan aktivitas intelijen yang bersifat tertutup atau covert.
"Tujuannya bukanlah untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justisia, melainkan murni untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering kali tidak terlihat di permukaan," kata Suyudi.
Ia menambahkan bahwa usulan ini selaras dengan pandangan strategis Polri dan didukung oleh semangat KUHAP baru. Aturan tersebut memberikan ruang bagi mekanisme penyadapan untuk diatur dalam ketentuan khusus atau lex specialis, yakni melalui RUU Narkotika dan Psikotropika.
"Dalam melaksanakan ketentuan alat bukti pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, hal tersebut juga telah dikonkretkan sebagai hasil penyadapan, sehingga RUU Narkotika ini tetap harus mengatur penyadapan secara tegas," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


