DPR Minta Sosialisasi Diperkuat Soal Haji Furoda 2026 yang Tidak Diterbitkan
DPR RI meminta sosialisasi diperkuat terkait tidak diterbitkannya visa haji furoda 2026 untuk mencegah penipuan calon jamaah haji.
JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, An’im Falachuddin, meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengintensifkan sosialisasi terkait tidak diterbitkannya visa haji furoda pada tahun 2026.
Menurut An’im di Jakarta, Senin, langkah tersebut penting dilakukan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan.
“Sosialisasi harus diperkuat agar masyarakat benar-benar memahami bahwa tidak ada haji furoda tahun ini,” kata dia.
An’im juga meminta pemerintah bersikap tegas dengan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang masih menawarkan keberangkatan haji menggunakan visa furoda.
“Itu (penawaran haji furoda) jelas menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat. Kami minta seluruh jamaah calon haji berhati-hati dengan segala macam penipuan,” ucapnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji menggunakan visa furoda pada tahun ini.
“Keputusan Pemerintah Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa haji furoda harus kita hormati. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan ajakan atau penawaran berangkat haji tahun ini menggunakan visa furoda,” ujarnya.
Dengan tidak diterbitkannya visa haji furoda oleh Pemerintah Arab Saudi, lanjutnya, seluruh tawaran keberangkatan haji menggunakan jalur tersebut patut dicurigai.
“Memang benar antrean haji yang panjang membuat masyarakat mencari alternatif seperti furoda. Tapi untuk tahun ini, ketika visa tersebut tidak diterbitkan, maka setiap penawaran haji furoda harus diwaspadai. Jangan sampai masyarakat tertipu iming-iming keberangkatan haji instan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan tahun ini, sehingga masyarakat diminta waspada jika ada tawaran keberangkatan menggunakan visa tersebut.
“Tidak ada, jadi tahun ini Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil mengatakan, maraknya tawaran keberangkatan haji tanpa antrean melalui media sosial merupakan praktik yang harus diwaspadai karena berpotensi menjadi modus penipuan maupun haji ilegal.
Kementerian Haji dan Umrah bersama Polri akan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang salah satu tugasnya menindak segala bentuk modus operandi pemberangkatan haji nonprosedural.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


