Advertisement
Peristiwa Nasional

Amphuri: Antrean Panjang Haji Bukan Disebabkan BPKH, Melainkan Faktor Kuota

Amphuri menegaskan antrean panjang haji bukan akibat BPKH, melainkan karena keterbatasan kuota dan tingginya minat masyarakat.

TIMES Indonesia,
Amphuri: Antrean Panjang Haji Bukan Disebabkan BPKH, Melainkan Faktor Kuota
Puluhan ribu jamaah haji saat mengelilingi Ka'bah. (FOTO: Istimewa)
A-AA+

JAKARTA Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakaria Anshary, menepis anggapan bahwa keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi penyebab panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia.

Menurutnya, pandangan tersebut keliru. Ia menyebut antrean panjang sudah terjadi sejak periode 2009–2013, bahkan sistem setoran awal pendaftaran haji reguler telah diberlakukan sejak 1999.

Advertisement

“Bisa dikatakan, pemberlakuan setoran awal ini dilakukan karena antrean haji memang sudah mulai terjadi, walaupun tidak sepanjang sekarang,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip TIMES Indonesia, Selasa (14/4/2026).

Kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999.

Regulasi ini kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dalam aturan tersebut, pendaftaran dilakukan sepanjang tahun melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dengan prinsip first come, first served, yakni pendaftar lebih awal akan diberangkatkan lebih dahulu.

Zaky membandingkan periode tersebut dengan pembentukan BPKH yang baru efektif beroperasi pada 2017, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Artinya, antrean panjang ini bukan disebabkan oleh BPKH, melainkan karena faktor struktural,” jelasnya.

Advertisement

Ia menambahkan, akar persoalan antrean haji terletak pada keterbatasan kuota. Hal ini merujuk pada kebijakan global Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang menetapkan rasio kuota haji sebesar 1:1.000 dari jumlah penduduk muslim di setiap negara.

Di sisi lain, pertumbuhan populasi muslim di Indonesia tidak sebanding dengan kuota yang tersedia. Tingginya antrean juga dipicu oleh meningkatnya kesadaran dan minat masyarakat untuk berhaji, yang seiring dengan kenaikan daya beli.

“Jadi, persoalan utamanya murni karena ketidakseimbangan antara supply atau kuota ketersediaan dan demand atau jumlah jemaah,” ujarnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Ramli
PenulisMoh RamliPasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia