Advertisement
Peristiwa Nasional

YouTube dan Roblox Belum Penuhi Standar Pelindungan Anak PP Tunas

Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan YouTube dan Roblox belum mematuhi aturan pembatasan akses anak dalam PP Tunas.

TIMES Indonesia,
YouTube dan Roblox Belum Penuhi Standar Pelindungan Anak PP Tunas
Menkomdigi Meutya Hafid saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Jakarta Pusat pada Selasa (14/4/2026). (Foto: ANTARA/Farhan Arda Nugraha)
A-AA+

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa dari delapan platform digital yang diwajibkan mematuhi implementasi tahap awal PP Tunas, hanya Roblox dan YouTube yang dinyatakan belum patuh.

PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Sementara itu, enam platform lain yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok dinilai telah memenuhi ketentuan tersebut.

Advertisement

"Kami akan terus berkomunikasi baik secara formal maupun informal dalam hal diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi (PP Tunas) yaitu Roblox dan juga YouTube," ujar Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Terkait Roblox, Meutya menjelaskan bahwa platform gim asal Amerika Serikat tersebut sebenarnya telah melakukan penyesuaian fitur secara global. Langkah tersebut diambil guna mematuhi kebijakan penundaan akses anak terhadap media sosial dan gim yang mulai berlaku di sejumlah negara.

"Namun demikian, meskipun ini adalah kebijakan global, kami mengingatkan untuk juga tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, melalui PP Tunas dalam hal indikasi risiko tinggi," tegasnya.

Roblox diketahui baru saja meluncurkan fitur Roblox Kids bagi pengguna usia 5-12 tahun melalui proses verifikasi usia. Akun kategori ini hanya diizinkan mengakses konten dengan label "Minimal" atau "Mild".

Meski demikian, Kemkomdigi menilai Roblox belum sepenuhnya patuh karena masih memungkinkan komunikasi dengan orang asing di dalam gim. Meutya menekankan bahwa pembatasan komunikasi tersebut merupakan tuntutan dari para orang tua di Indonesia.

Advertisement

"Meskipun sudah melakukan adjustment (penyesuaian) yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa Roblox telah mematuhi (PP Tunas). Jadi artinya belum, kita tetap menilai bahwa ini belum ada kepatuhan terhadap PP Tunas," jelas Meutya.

Sementara itu, untuk platform YouTube, Kemkomdigi masih menunggu komitmen nyata dari platform milik Google tersebut. Saat ini, Kemkomdigi telah melayangkan sanksi administratif berupa surat teguran pertama kepada YouTube.

"Kita masih menunggu respons untuk langkah-langkah yang dilakukan Youtube (untuk mematuhi PP Tunas)," tambahnya.

Secara informal, YouTube sebenarnya telah melakukan perubahan kecil dengan mencantumkan batas usia "mungkin 16 tahun". Namun, Meutya mengkritik pemilihan kata tersebut yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum di Indonesia.

"Sesungguhnya (YouTube) sudah merubah sedikit tampilan di layarnya menjadi (batas usia) 'mungkin 16 tahun'. Sayangnya di Indonesia ini kalau hukum itu tidak boleh ada kata 'mungkin 16 tahun'. Jadi ini yang sedang kita minta kepatuhan penuh, bukan kepatuhan 'mungkin' dari YouTube," pungkas Meutya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia