YouTube Patuh PP Tunas, Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan
YouTube resmi mematuhi PP Tunas dengan membatasi akses pengguna di bawah 16 tahun. Komdigi menyebut kini tujuh platform digital telah patuh demi perlindungan anak di ruang digital.
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan platform digital YouTube telah mematuhi ketentuan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Kepatuhan ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan, YouTube yang berada di bawah naungan Google telah menyerahkan surat resmi kepatuhan kepada pemerintah.
“Kami ingin menyampaikan bahwa pada hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube, yang dibawahi oleh Google, sudah menyampaikan surat kepatuhan. Surat tersebut diserahkan langsung kepada Dirjen Pengawasan Ruang Digital,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Rabu.
Sebagai bentuk implementasi, YouTube melakukan penyesuaian pada pedoman komunitasnya dengan menegaskan penghapusan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun. Platform tersebut juga berkomitmen menonaktifkan akun-akun milik pengguna di bawah batas usia tersebut secara bertahap.
Selain itu, YouTube menyatakan akan mengurangi hingga mengeliminasi iklan yang secara spesifik menargetkan anak-anak dan remaja.
Mengacu pada laman Bantuan YouTube Indonesia, kebijakan tersebut ditegaskan melalui pernyataan bahwa pengguna di bawah 16 tahun berpotensi kehilangan akses terhadap akun mereka di platform tersebut.
Dengan bergabungnya YouTube, pemerintah mencatat sudah ada tujuh platform digital yang menyatakan patuh terhadap PP Tunas. Platform tersebut meliputi X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, dan Threads), TikTok, serta YouTube.
PP Tunas sendiri mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Pada tahap awal implementasi, terdapat delapan platform digital yang diminta segera menyesuaikan kebijakan mereka, yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, dan Roblox.
Per Rabu (22/4/2026), tujuh platform telah menyatakan kepatuhan penuh, sementara pemerintah masih menunggu komitmen dari satu platform lainnya.
Komdigi menegaskan bahwa kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi delapan platform tersebut. Seluruh penyelenggara sistem elektronik diminta menyesuaikan diri dengan regulasi PP Tunas paling lambat Juni 2026, guna memastikan terciptanya ruang digital yang aman bagi anak-anak di Indonesia. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

