Advertisement
Peristiwa Nasional

Pemerintah Siapkan Stimulus Fiskal untuk Industri Pengguna Plastik

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan rencana pemberian stimulus fiskal bagi industri pengguna plastik guna mengatasi tekanan biaya produksi. Simak detail tugas Satgas Percepatan Ekonomi Nasional.

TIMES Indonesia,
Pemerintah Siapkan Stimulus Fiskal untuk Industri Pengguna Plastik
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (27/4/2026). (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)
A-AA+

Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji pemberian dukungan fiskal atau stimulus bagi industri pengguna plastik. Langkah ini diambil guna merespons berbagai hambatan di dunia usaha, termasuk tekanan biaya akibat lonjakan harga bahan baku plastik dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa detail kebijakan tersebut akan dibahas dalam rapat bersama Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah pada Selasa (28/4/2026).

Advertisement

"Besok (Selasa) kami akan bahas, rapat dengan satgas di sini. Satgas Percepatan Ekonomi Nasional, termasuk debottlenecking," ujar Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Rapat koordinasi tersebut bakal difokuskan untuk menyusun langkah strategis terhadap persoalan yang menghambat performa sektor industri. Meski demikian, Airlangga belum bersedia merinci bentuk stimulus yang akan digulirkan.

"Tunggu, besok baru dibahas," jawabnya singkat saat ditanya mengenai rincian bantuan fiskal tersebut.

Peran Strategis Satgas Percepatan Ekonomi

Sebagai informasi, Satgas Percepatan Program Pemerintah dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026. Badan ini dibentuk khusus untuk mengawal peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam struktur organisasinya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjabat sebagai Ketua I, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai Ketua II.

Advertisement

Berdasarkan mandat Keppres tersebut, Satgas memiliki wewenang luas, di antaranya:

  • Koordinasi Lintas Sektor: Mempercepat pelaksanaan program strategis, termasuk Paket Ekonomi dan Program Stimulus Ekonomi.

  • Penyelesaian Hambatan: Melakukan langkah debottlenecking atau terobosan cepat untuk mengatasi permasalahan strategis yang menghambat investasi dan produksi.

  • Monitoring Anggaran: Melakukan evaluasi terhadap realisasi anggaran pendukung program prioritas pemerintah.

  • Integrasi Program: Memastikan program utama di kementerian dan lembaga berjalan selaras dengan arahan Presiden Prabowo.

Langkah pemberian stimulus bagi industri pengguna plastik ini diharapkan mampu menjaga daya saing sektor manufaktur nasional di tengah fluktuasi harga komoditas global. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia