Pemprov Jabar Menjamin Seluruh Biaya Medis dan Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api di Bekasi
Pemprov Jabar tanggung seluruh biaya perawatan korban kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek–KRL di Bekasi Timur dan beri santunan Rp50 juta untuk tiap korban meninggal.
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit korban kecelakaan kereta api antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam.
Selain menjamin biaya medis, pemerintah daerah juga telah menyiapkan santunan bagi ahli waris korban yang meninggal dunia.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab langsung pemerintah terhadap para korban.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat menanggung seluruh biaya perawatan rumah sakit pada semua korban yang dirawat. Akan memberikan santunan kepada yang meninggal masing-masing 50 juta rupiah," ujar KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Selasa (28/4/2026).
KDM juga menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah yang menimpa KRL rute Jakarta-Bekasi tersebut. Ia berharap, peristiwa itu menjadi kecelakaan terakhir kereta api.
KDM mengajak warga Jawa Barat untuk mendoakan agar keluarga korban diberikan kesabaran menghadapi musibah ini.
Kecelakaan bermula saat KRL terhenti karena terdapat taksi listrik mogok di lintasan kereta api.
Dalam kondisi berhenti, KRL kemudian ditabrak dari belakang oleh kereta api Argo Bromo Anggrek rute Jakarta-Surabaya.
Akibat kecelakaan itu, 16 orang meninggal dan 84 luka-luka. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


