Advertisement
Peristiwa Nasional

Ketika Wajah Pondok Pesantren Terus Tercoreng Akibat Kasus Kekerasan Seksual

Kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati memberikan alam keras bahwa lembaga ini harus benar-benar berbenah

TIMES Indonesia,
Ketika Wajah Pondok Pesantren Terus Tercoreng Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Ilustrasi - kekerasan seksual pada perempuan. (FOTO: Antara)
A-AA+

JAKARTA Wajah pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan agama Islam terus tercoreng akibat berbagai rentetan kasus kekerasan seksual

Kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang terjadi baru-baru ini, memberikan alam keras bahwa lembaga ini harus benar-benar berbenah agar kepercayaan masyarakat tak luntur.

Advertisement

Informasi terbaru, sebanyak 50 santriwati diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang kiai.

Kecaman Keras MUI

Reaksi keras datang dari berbagai pihak. Termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ketua MUI Bidang Pesantren, Ahmad Fahrur Rozi menegaskan, pihaknya mengecam keras dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren di Pati tersebut.

"Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap amanah keagamaan, pendidikan, dan kepercayaan umat," katanya dalam keterangan resmi pada Selasa (5/5/2026).

MUI menegaskan bahwa kekerasan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur, adalah kejahatan berat yang haram dan wajib ditindak tegas tanpa kompromi.

Advertisement

Penggunaan klaim keagamaan, apalagi mengatasnamakan kenabian atau otoritas spiritual, untuk membenarkan tindakan tersebut merupakan bentuk kesesatan yang nyata dan penipuan terhadap umat.

Oleh karenanya, MUI pun mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan, serta memastikan pelaku dijatuhi hukuman maksimal tanpa celah impunitas.

"Menyatakan bahwa pelaku telah mencederai marwah pesantren dan merusak kepercayaan publik; karena itu tidak boleh ada perlindungan, pembiaran, atau kompromi kepada pelaku dalam bentuk apa pun," jelas pria yang disapa Gus Fahrur ini.

MUI juga mendorong audit menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di lembaga pendidikan keagamaan, khususnya terkait relasi kuasa antara pengasuh dan santri, guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

"Menuntut adanya sistem perlindungan santri yang nyata dan terukur, termasuk mekanisme pelaporan yang independen, akses bantuan hukum, serta keterlibatan pihak eksternal dalam pengawasan," jelasnya. 

"Menekankan kewajiban semua pihak untuk memprioritaskan pemulihan korban secara menyeluruh, menjaga kerahasiaan identitas, serta memastikan korban tidak mengalami reviktimisasi," ujarnya. 

DPR Ikut Bereaksi 

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, juga turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan seksual di pondok pesantren tersebut. 

Firman menegaskan kasus ini merupakan tindak pidana serius yang harus diproses hukum tanpa pandang bulu. “Ini kejahatan berat, bukan sekadar isu yang mencederai lembaga. Pelakunya harus dihukum tegas,” katanya.

Firman yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Kabupaten Pati (IKKP) di Jakarta ini juga meminta aparat segera menetapkan tersangka, menahan pelaku, serta menjamin perlindungan korban dan saksi.

Selain itu, pemerintah didorong melakukan audit dan evaluasi terhadap pesantren terkait.

Firman mengimbau masyarakat mengawal kasus secara bijak tanpa menggeneralisasi seluruh pesantren. “Korban harus dilindungi dan dipulihkan, sementara lembaga pendidikan tetap dijaga kepercayaannya,” ujarnya. 

Tak Ada Toleransi 

Sementara itu, Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo Syafii, menegaskan komitmen negara dalam melindungi santri dari segala bentuk kekerasan di pondok pesantren di Pati tersebut. 

Wamenag menegaskan bahwa negara tak memberikan toleransi terhadap praktik kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.

"Tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dikenai sanksi administratif secara tegas,” katanya. 

Kementerian Agama sendiri telah mengambil langkah cepat dan terukur melalui koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah. 

Penanganan dilakukan secara komprehensif, mencakup proses hukum, pemulihan korban, serta penguatan sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.

Sebagai langkah penanganan, Kementerian Agama memberikan instruksi kepada pengelola pondok pesantren untuk menghentikan sementara penerimaan santri baru hingga proses penanganan kasus dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak dinilai memenuhi standar.

Lalu, menonaktifkan pihak yang diduga terlibat atau lalai, serta melakukan penggantian dengan tenaga profesional yang kompeten dalam pengawasan dan pengasuhan.

"Melaksanakan pembenahan tata kelola kelembagaan secara menyeluruh dengan mengacu pada standar perlindungan anak yang ketat dan terukur. Mendukung proses penegakan hukum secara penuh, termasuk mendorong penjatuhan sanksi maksimal apabila terbukti terjadi tindak pidana," katanya. 

Wamenag menegaskan, Kementerian Agama tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila instruksi tersebut tidak dilaksanakan.

“Apabila tidak dipatuhi, Kementerian Agama akan mengusulkan pencabutan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan lingkungan pendidikan yang aman.

“Pesantren harus menjadi ruang yang aman dan melindungi. Setiap bentuk kelalaian dan pembiaran terhadap kekerasan tidak dapat ditoleransi,” ujarnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Ramli
PenulisMoh RamliPasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia