Kemenhaj Tegaskan Tidak Ada Toleransi Haji Pakai Visa Nonresmi
Kemenhaj menegaskan pelaksanaan ibadah haji hanya boleh menggunakan visa resmi. Jemaah diingatkan tidak tergiur tawaran haji memakai visa wisata, umrah, atau ziarah.
JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak berangkat haji menggunakan visa nonresmi. Pemerintah menegaskan hanya visa haji resmi yang diakui untuk pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengatakan masyarakat harus waspada terhadap berbagai tawaran keberangkatan haji cepat di luar prosedur resmi.
“Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik haji tanpa visa haji,” kata Ichsan, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah melarang penggunaan visa ziarah, visa wisata, visa umrah, maupun skema lain yang tidak sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan ibadah haji.
Menurutnya, penggunaan visa nonhaji berisiko menimbulkan persoalan hukum, mulai deportasi, penahanan, hingga denda yang dapat membahayakan keselamatan jamaah selama berada di Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia, lanjut Ichsan, mendukung penuh langkah otoritas keamanan Arab Saudi dalam penegakan aturan haji tanpa tasreh atau izin resmi.
“Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum tersebut,” ujarnya.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan terdaftar dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji.
Selain menyoroti visa nonresmi, Kemenag juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan selama berada di Tanah Suci. Jemaah diimbau menghindari aktivitas berlebihan mengingat suhu di Madinah dan Makkah saat ini berkisar antara 38 hingga 44 derajat Celsius. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


