Advertisement
Peristiwa Nasional

Kemnaker Kawal Pemenuhan Hak Kerja Disabilitas di Sektor Industri

Kemnaker terus kawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas dengan mendorong lingkungan kerja inklusif dan penyediaan akomodasi layak di sektor industri.

TIMES Indonesia,
Kemnaker Kawal Pemenuhan Hak Kerja Disabilitas di Sektor Industri
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi melakukan peninjauan perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas (TKPD) di Malang dan Blitar pada Kamis–Jumat (7–8 Mei 2026). (Foto: ANTARA/HO-Kemnaker RI)
A-AA+

JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemenuhan hak kerja bagi penyandang disabilitas di sektor industri. Langkah ini diwujudkan melalui penciptaan lingkungan kerja inklusif yang memungkinkan para pekerja berkontribusi secara optimal.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan bahwa pendampingan yang diberikan pemerintah tidak hanya berhenti pada proses rekrutmen. Kemnaker turut memastikan adanya penyesuaian lingkungan kerja atau akomodasi yang layak, hingga penyediaan alat bantu kerja yang sesuai dengan kebutuhan ragam disabilitas.

Advertisement

“Kami ingin memastikan perusahaan tidak berjalan sendirian. Kemnaker hadir untuk mendampingi, mulai dari pemetaan jabatan yang cocok hingga memastikan fasilitas pendukung tersedia, sehingga tenaga kerja penyandang disabilitas dapat bekerja secara produktif dan nyaman,” ujar Cris dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Cris memberikan apresiasi tinggi kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam membangun ekosistem kerja inklusif. Menurutnya, praktik baik tersebut telah melampaui pemenuhan kuota minimal 1 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Apa yang dilakukan perusahaan-perusahaan ini membuktikan bahwa inklusivitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata keberpihakan terhadap kemanusiaan dan pengakuan atas potensi kerja penyandang disabilitas,” katanya menegaskan.

Selain itu, Kemnaker juga menyoroti keberanian pihak swasta dalam membuka ruang bagi ragam disabilitas yang selama ini masih kerap menghadapi stigma negatif, seperti disabilitas mental dan disabilitas intelektual (tunagrahita).

“Stigma sering kali menjadi hambatan terbesar. Namun perusahaan-perusahaan ini membuktikan bahwa dengan dukungan dan manajemen yang tepat, penyandang disabilitas mental maupun intelektual mampu memberikan kontribusi positif bagi perkembangan usaha,” tutur Cris menambahkan.

Advertisement

Melalui langkah ini, Kemnaker berharap praktik inklusivitas tersebut dapat menginspirasi para pelaku usaha di berbagai daerah untuk membuka kesempatan kerja yang setara.

“Kami ingin semakin banyak perusahaan menyadari bahwa dunia kerja yang inklusif bukan hanya memungkinkan, tetapi juga mampu memperkuat produktivitas, solidaritas, dan nilai kemanusiaan di lingkungan kerja,” pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia