Advertisement
Peristiwa Nasional

Musyrif Diny Sesuaikan Skema Murur pada Pelaksanaan Haji Tahun 2026

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) melalui Musyrif Diny menjelaskan salah satu yang baru dari skema Murur yang akan dilakukan pada pelaksanaan ibadah Haji oleh jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M.

TIMES Indonesia,
Musyrif Diny Sesuaikan Skema Murur pada Pelaksanaan Haji Tahun 2026
Cholil Nafis selaku Musyrif Diny Haji 2026 menjelaskan skema murur tahun 2026. (FOTO: Fahmi/MCH 2026)
A-AA+

JAKARTA Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) melalui Musyrif Diny menjelaskan salah satu yang baru dari skema Murur yang akan dilakukan pada pelaksanaan ibadah Haji oleh jemaah haji Indonesia tahun 1447 H/2026 M. 

“Yang tahun ini kita memastikan tentang terpenuhnya syariah. Yang dipilih oleh kita adalah qaul (pendapat-red) bahwa di Muzdalifah itu hukumnya mabit adalah wajib,” ucap Cholil Nafis yang juga Musyrif Diny kepada Media Center Haji di Madinah dikutip pada Rabu (13/5/2026). 

Advertisement

Cholil mengatakan, yang dihitung mabit di Muzdalifah adalah kalau sudah melewati tengah malam, artinya bagi jemaah haji Indonesia yang tiba di Muzdalifah sebelum tengah malam harus turun dan menunggu dulu. 

“Maka orang-orang yang nyampe di Muzdalifah, dia bisa turun dulu sampai menunggu tengah malam. Pas tengah malam baru bergerak ke Mina. Tapi bagi orang yang berangkat sudah nyampe di tengah malam di Muzdalifah, dia bisa langsung ke Mina,” katanya.

Ia menjelaskan, bagi orang yang dalam keadaan normal, Murur di Muzdalifah itu tetap melewati sampai tengah malam. Bagi yang datang sebelum tengah malam harus menunggu dan turun dari bus. 

“Setelah tengah malam baru bergerak ke Mina, tapi yang sampai di situ sudah tengah malam, maka dia bisa hanya berhenti sebentar di dalam bus itu, niat mabit di situ, kemudian dia langsung berangkat,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Lebih jauh lagi, Cholil mengungkapkan bahwa jemaah haji yang dalam keadaan sakit berdasarkan keterangan dari dokter kesehatan bisa melakukan Murur tanpa harus Mabit di Muzdalifah. 

Advertisement

“Bagi yang sakit itu bisa saja melewati di Muzdalifah, bisa juga dari Arafah langsung ke Mina. Kenapa? Ya sakit darurat di situ. Karena uzur maka dia bisa langsung ke Mina. Ini skema murur yang kita lakukan,” tandasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Nuril Fahmi
PenulisAhmad Nuril FahmiSarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Bergabung dengan TIMES Indonesia dan bertugas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 2020. Sudah meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia