KPK Ungkap Lima Modus Korupsi Dana Desa, Rp681 Triliun Sudah Digelontorkan Selama 10 Tahun
KPK mengungkap lima modus korupsi dana desa setelah pemerintah menggelontorkan Rp681 triliun sepanjang 2015-2025. Program Desa Antikorupsi kini telah menjangkau 235 desa di Indonesia.
JAKARTA – Sepanjang tahun 2015 hingga 2025, Pemerintah Pusat tercatat telah menggelontorkan anggaran dana desa dengan angka yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp681 triliun.
Anggaran jumbo ini sejatinya dialokasikan untuk pemulihan ekonomi, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, serta pemberdayaan masyarakat desa demi mendongkrak kesejahteraan di tingkat akar rumput. Namun, realita di lapangan rupanya belum sejalan dengan besarnya anggaran yang dikucurkan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, menyoroti adanya kesenjangan yang kontras antara anggaran yang keluar dengan capaian di masyarakat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, angka kemiskinan di desa masih bertengger di angka 11,03 persen. Tidak hanya itu, angka stunting (tengkes) di perdesaan juga masih berada di angka 18,8 persen—jauh di atas target nasional yang dipatok sebesar 14 persen.
Situasi ini kian diperparah oleh hasil Survei Perilaku Antikorupsi yang menunjukkan bahwa masyarakat desa cenderung menilai perilaku koruptif secara lebih permisif dibandingkan masyarakat perkotaan.
"Hal ini menjadi perhatian bersama agar gejala-gejala korupsi yang terjadi di daerah dapat dicegah dan diatasi dengan lebih baik," katanya di Kantor LKPP, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Lima Modus Korupsi
Berdasarkan hasil kajian mendalam dari KPK, kata dia, terdapat lima modus korupsi utama yang kerap terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.
Pertama, penggeleman anggaran atau Mark Up. Menggelembungkan harga pembelian dan belanja barang. Modus ini rawan terjadi karena kuatnya potensi konflik kepentingan.
Kedua, proyek fiktif. Program atau kegiatan yang sebenarnya tidak ada, namun secara administrasi dilaporkan seolah-olah berjalan.
Ketiga, laporan proyek prematur. Kata dia, ada proyek dilaporkan sudah selesai 100 persen, padahal kenyataannya di lapangan belum selesai.
Keempat, penggelapan dana. Pencairan dana desa yang langsung diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat desa.
Kelima, manipulasi dokumen administrasi. Adanya gejala pemaksaan tanda tangan tanpa memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk membaca dokumen terlebih dahulu.
Nah, KPK pun mengingatkan agar seluruh perangkat desa berhati-hati dan memahami dokumen sebelum menandatanganinya.
"Pengadaan barang dan jasa harus benar-benar dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Jika sudah ada hal-hal yang disembunyikan, di situlah biasanya muncul potensi penyimpangan," tegasnya.
Kolaborasi Lintas Kementerian
Guna mengikis rantai korupsi tersebut, KPK tidak tinggal diam. Sejak tahun 2021, KPK telah menggandeng sejumlah kementerian dan lembaga—termasuk Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta LKPP—untuk menginisiasi Program Desa Antikorupsi.
Program ini mengacu pada 5 komponen dan 18 indikator yang tertuang dalam buku panduan Desa Antikorupsi. Salah satu fokus utamanya adalah penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang melibatkan peran aktif masyarakat mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
Hingga proses perluasan pada tahun 2025, jumlah Desa Antikorupsi di Indonesia telah mencapai 235 desa. Target ke depannya, setiap kabupaten di Indonesia minimal memiliki satu Desa Antikorupsi.
Untuk menjaga konsistensi, desa-desa ini akan dimonitoring secara rutin setiap dua tahun sekali.
Proses pemantauan ini melibatkan inspektorat, dinas pemberdayaan masyarakat desa, serta dinas komunikasi dan informatika di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Tiga Strategi KPK
Ibnu Basuki Widodo juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dibebankan kepada aparat penegak hukum seperti KPK atau Kepolisian semata.
Menurutnya, dibutuhkan sinergi nasional dan keterlibatan masyarakat lewat tiga strategi utama.
Pertama lewat pendidikan. Misalnya membentuk sikap mental dan moralitas agar lebih jujur. Bahkan, Kementerian Agama kini telah menerbitkan buku-buku antikorupsi dari lima agama guna menegaskan bahwa korupsi adalah bentuk pengkhianatan di agama mana pun. Dengan pendidikan, diharapkan muncul kesadaran internal untuk menolak korupsi walau pengawasan lemah.
Kedua, pencegahan. Mempersulit ruang gerak korupsi melalui perbaikan regulasi, aplikasi, dan sistem pelayanan digital. Melalui sistem ini, kontak langsung antara masyarakat dengan pejabat seperti bupati, gubernur, atau menteri dikurangi, sehingga potensi pungli dan suap bisa ditekan secara efektif.
Ketiga, yakni penindakan. Ranah hukum pidana yang didukung oleh peran serta masyarakat sebagai saksi maupun ahli. KPK pun berharap transformasi tata kelola ini melahirkan proses saling belajar antar-desa demi kesejahteraan masyarakat yang nyata.
"Setiap pimpinan adalah role model bagi bawahannya. Setiap bupati merupakan teladan bagi bawahannya, begitu pula kepala desa dan para pemimpin lainnya. Apabila seluruh pemimpin mampu menjadi teladan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, insyaallah korupsi dapat ditekan. Berawal dari desa, kita wujudkan Indonesia bebas dari korupsi," ujarnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


