KKP Tindak 1.210 Kapal IUU Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp16,6 Triliun
Sepanjang 2021 hingga Mei 2026, KKP berhasil menindak 1.210 kapal pelaku IUU Fishing dan menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp16,6 triliun.
Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menorehkan catatan impresif dalam menjaga kedaulatan laut yurisdiksi Indonesia. Sepanjang periode 2021 hingga Mei 2026, KKP sukses menindak sebanyak 1.210 kapal yang terlibat dalam praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing. Langkah tegas ini berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian ekonomi mencapai Rp16,6 triliun.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho, menegaskan bahwa pemberantasan praktik IUU Fishing bukan sekadar upaya melindungi komoditas perikanan. Langkah ini merupakan pengejawantahan amanat Pasal 33 UUD 1945 dalam mewujudkan kedaulatan bahari nasional.
"IUU Fishing bukan pencurian ikan biasa, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa. Kami di PSDKP berdiri sebagai garda terdepan untuk memastikan seluruh kekayaan laut dikelola secara mandiri dan profesional demi kesejahteraan masyarakat," ujar Pung Nugroho dalam siaran pers KKP di sela-sela Webinar Nasional Pemberantasan IUU Fishing di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Kasus Terbaru dan Ancaman Kejahatan Transnasional
Pria yang akrab disapa Ipunk ini membeberkan salah satu kasus terbaru yang berhasil digagalkan jajarannya. Pada 29 Mei 2026, KKP menggagalkan upaya penyelundupan 1,2 ton ikan napoleon yang hendak dikirim ke Hong Kong.
Aksi ilegal tersebut dilancarkan oleh kapal asing berbendera Sao Tome and Principe—negara di kawasan Afrika Tengah. Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan komoditas bernilai tinggi tersebut di dalam palka rahasia.
Ipunk menjelaskan, praktik ilegal di laut saat ini telah berkembang pesat. IUU Fishing kerap kali terintegrasi dengan berbagai tindak kejahatan serius lintas negara (transnational organized crime), mulai dari penyelundupan manusia (people smuggling) hingga pencucian uang dari hasil perikanan (fish laundering). Modus operandi para pelaku di lapangan pun terus berevolusi demi menghindari kedatangan petugas patroli.
Respons Strategis dan Penguatan Pengawasan
Menyikapi tantangan yang kian kompleks, KKP berkomitmen memperkuat sistem pengawasan di wilayah perairan Indonesia. Strategi yang diadopsi meliputi pemanfaatan teknologi pemantauan mutakhir, penerapan standar regulasi internasional, serta penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi.
Ipunk memastikan telah menginstruksikan seluruh jajaran personel di lapangan untuk meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian saat menggelar operasi patroli. Selain menyasar kapal asing, pengawasan juga menyasar nelayan domestik guna memastikan penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan.
Di akhir penjelasannya, Ipunk menegaskan bahwa keberhasilan memberantas pencurian ikan secara tuntas membutuhkan sinergi solid dari semua lini. KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menyamakan persepsi sekaligus mengambil tindakan nyata demi memutus rantai IUU Fishing dari hulu hingga hilir. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


