Advertisement
Peristiwa Nasional

WNI Bekerja di Luar Negeri Berhak Daftar Haji Indonesia, Prosesnya Kian Mudah

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri memiliki hak penuh untuk mendaftar haji khusus.

TIMES Indonesia,
WNI Bekerja di Luar Negeri Berhak Daftar Haji Indonesia, Prosesnya Kian Mudah
Direktur Operasional dan Sales ESQ Tours Travel (kanan), Muhamad Solihin saat berada di Tanah Suci. (Foto: Dok Pribadi for TIMES Indonesia)
A-AA+

Jakarta Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengadu nasib di luar negeri saat ini jumlahnya signifikan. Para diaspora ini tersebar di berbagai belahan dunia, mulai dari kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia dan Singapura, Asia Timur seperti Hongkong, Taiwan, Korea Selatan, dan Jepang, hingga wilayah Timur Tengah dan benua Eropa.


​Di tengah dedikasi mencari nafkah di negeri orang, keinginan untuk menyempurnakan rukun Islam kelima kerap menjadi impian besar. Sayangnya, masih banyak diaspora yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak penuh untuk mendaftar Haji Khusus (Haji Plus) langsung dari negara tempat mereka bekerja.

Advertisement


​Direktur Operasional dan Sales ESQ Tours sekaligus Pengurus HIMPUH Bidang Hukum dan Regulasi, Muhamad Solihin, menegaskan bahwa domisili di luar negeri sama sekali tidak menggugurkan hak ibadah mereka di tanah air.

​"Berdasarkan regulasi penyelenggaraan Haji Khusus (Haji Plus), salah satu syarat paling utama adalah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Selama status kewarganegaraannya masih Indonesia dan memenuhi persyaratan administrasi, mereka tetap dapat memperoleh nomor porsi Haji Khusus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi," ujar Solihin.


​Pendaftaran Serba Digital, Tak Perlu Mudik

​Menariknya, proses birokrasi yang dulu dianggap rumit kini telah bertransformasi total. Solihin menjelaskan bahwa kemajuan teknologi memberikan kemudahan luar biasa bagi para pekerja migran dan diaspora. Mereka kini tidak perlu lagi mengalokasikan waktu dan biaya besar hanya untuk pulang ke Indonesia demi mengurus administrasi pendaftaran.


​"Proses pendaftarannya kini jauh lebih praktis. Calon jemaah cukup menghubungi PIHK resmi yang mereka percayai, seperti ESQ Tours. Seluruh dokumen wajib seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), pas foto, dan berkas pendukung lainnya bisa dikirim secara elektronik melalui WhatsApp atau email," jelasnya.


​Setelah verifikasi dokumen dinyatakan lengkap secara sistem, calon jemaah tinggal melakukan pembayaran setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus. Pembayaran ini disalurkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS Bipih) yang sah.

Advertisement


​"Begitu pembayaran berhasil divalidasi, sistem akan langsung menerbitkan Nomor Porsi Haji Khusus. Nomor inilah yang menjadi bukti valid bahwa calon jemaah telah resmi masuk dalam daftar tunggu keberangkatan," tambahnya  Direktur Operasional dan Sales ESQ Tours.

​WNA di Indonesia Tidak Bisa Gunakan Kuota Domestik

​Di sisi lain, Solihin juga meluruskan kesalahpahaman yang sering beredar di masyarakat mengenai status Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia. Banyak anggapan keliru bahwa WNA yang memegang KITAS, KITAP, atau izin kerja bertahun-tahun di Indonesia bisa ikut mengantre kuota haji Indonesia.


​Terkait hal tersebut, aturan hukum di Indonesia bersikap sangat tegas. Kuota haji domestik, baik jalur reguler maupun khusus, mutlak hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia.


​"Regulasi kita secara tegas mengunci bahwa dasar untuk memperoleh kuota haji Indonesia adalah status kewarganegaraan, bukan lamanya domisili atau tempat tinggal. Jadi, WNA yang tinggal di Indonesia tetap harus mendaftar dan mengikuti mekanisme haji dari negara asal mereka masing-masing," tegas Solihin.


​Investasi Spiritual: Imbauan untuk Tidak Menunda

​Mengingat masa tunggu (waiting list) untuk jalur Haji Khusus saat ini berada di kisaran empat hingga enam tahun, Solihin mengimbau agar para diaspora Indonesia yang sudah mapan secara finansial untuk segera mengambil tindakan.


Menunda pendaftaran hanya akan membuat masa tunggu keberangkatan semakin panjang.


​"Justru selagi masih aktif bekerja di luar negeri dan memiliki kemampuan finansial, inilah momentum emas untuk mengamankan nomor porsi. Dengan begitu, waktu tunggu bisa berjalan lebih awal," tuturnya.


​Menurutnya, keberhasilan finansial yang diraih dari hasil kerja keras di luar negeri tidak hanya bernilai untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga di kampung halaman, tetapi juga menjadi modal terbaik untuk investasi spiritual jangka panjang.


​"Dengan memahami regulasi yang tepat dan memanfaatkan kemudahan pendaftaran digital lewat PIHK resmi, kami berharap semakin banyak diaspora Indonesia yang bisa mewujudkan impian suci mereka menuju Baitullah dengan tenang dan aman," pungkas Solihin, Direktur Operasional dan Sales ESQ Tours. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Nuril Fahmi
PenulisAhmad Nuril FahmiSarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Bergabung dengan TIMES Indonesia dan bertugas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 2020. Sudah meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia