Kejagung Didesak Periksa Kepala BGN Nanik S. Deyang
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Korps Adhyaksa untuk turut memeriksa Nanik S. Deyang yang saat ini menjabat sebagai Kepala BGN.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tersangka keempat yang baru saja ditetapkan adalah Asep Yusuf Somantri (AYS) dari pihak swasta. Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan mantan pejabat dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Merespons perkembangan tersebut, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Korps Adhyaksa untuk turut memeriksa Nanik S. Deyang yang saat ini menjabat sebagai Kepala BGN.
"Sudah (kemarin mendesak Kejagung periksa Nanik S. Deyang). Siapapun yang terkait harus diperiksa sebagai saksi, termasuk Nanik," kata Boyamin kepada TIMES Indonesia, Jumat (12/6/2026).
Selain itu, Boyamin juga menanggapi langkah mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, langkah Sony harus didukung karena dapat mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat.
"Kita apresiasi karena akan memudahkan penuntasan dan percepatan penanganan perkara," ujarnya.
Sebagai informasi, Kejagung sejauh ini telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan BGN.
Mereka adalah Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional), Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan).
Serta Asep Yusuf Somantri (pihak swasta) yang diduga bertindak sebagai "tangan kanan" dan rekanan dalam pengaturan mitra pelaksana. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


