Advertisement
Peristiwa Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pengerahan Komcad Saat Aksi Mahasiswa, Dinilai Langgar Aturan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) bersamaan dengan aksi mahasiswa di Jakarta.

TIMES Indonesia,
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Pengerahan Komcad Saat Aksi Mahasiswa, Dinilai Langgar Aturan
Mahasiswa BEM UI dihadang anggota TNI dan kepolisian di depan Gedung Thamrin Nine Ballroom, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026. (FOTO: Hendrik Yaputra)
A-AA+

JAKARTA Langkah pemerintah memobilisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komponen Cadangan (Komcad) untuk menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Jakarta pada Jumat (12/6/2026) menuai kritik keras.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai kebijakan tersebut keliru dan berpotensi melanggar hukum.

Advertisement

Pengerahan ini menyusul diterbitkannya Surat Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS bertanggal 11 Juni 2026.

Surat tersebut memerintahkan pengerahan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komcad dari berbagai kementerian untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di Kemhan pada 12 Juni 2026, bersamaan dengan momentum aksi unjuk rasa mahasiswa.

Koalisi Masyarakat Sipil—yang terdiri dari berbagai organisasi seperti IMPARSIAL, KontraS, Amnesty International Indonesia, YLBHI, dan belasan lembaga lainnya—menyatakan bahwa dalam negara demokrasi, mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi.

Menurut koalisi, langkah Kemhan ini menimbulkan masalah serius terkait arah penggunaan Komcad. Sesuai sistem pertahanan negara, Komcad dibentuk sebagai sumber daya untuk memperkuat komponen utama (TNI) dalam menghadapi ancaman pertahanan luar negeri, bukan untuk urusan keamanan dalam negeri.

"Kami memandang mobilisasi Komcad yang dilakukan Kementerian Pertahanan pada 12 Juni ini adalah kekeliruan fatal, apalagi dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa," tulis koalisi dalam keterangan resminya, pada Sabtu (13/6/2026).

Advertisement

Koalisi menekankan bahwa saat ini Indonesia tidak dalam keadaan perang atau menghadapi ancaman nyata seperti agresi, pemberontakan bersenjata, atau serangan siber/nuklir sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN).

Pertanyakan Sifat Ancaman dan Kapasitas Polri

Ketiadaan penjelasan resmi dari pemerintah mengenai dasar ancaman memicu pertanyaan besar dari publik. Koalisi mempertanyakan apakah TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)—yang memegang fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas)—sudah dianggap tidak mampu, sehingga harus mengerahkan Komcad.

"Muncul pertanyaan mendasar: ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan?" tegas mereka.

Lebih lanjut, koalisi menuding pengerahan Komcad di masa damai ini sebagai tindakan ilegal yang melangkahi wewenang kepala negara. Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) dan (2) UU PSDN, pernyataan mobilisasi merupakan wewenang mutlak Presiden atas persetujuan DPR, dan hanya bisa dilakukan dalam keadaan darurat militer atau perang.

Tindakan Kemhan dinilai melanggar Pasal 10 UUD NRI 1945 yang menetapkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata. Koalisi juga mengingatkan catatan sejarah di mana pengerahan pasukan tanpa otorisasi Presiden dan DPR di Ibu Kota berpotensi memicu ketidakstabilan politik.

Selain masalah regulasi, langkah ini dikhawatirkan memicu konflik horizontal. Anggota Komcad yang dimobilisasi pada dasarnya adalah warga sipil yang berprofesi sebagai ASN. Pengerahan mereka untuk menghadapi demonstrasi dinilai sebagai upaya membenturkan sesama warga sipil.

"Pengerahan Komcad dan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi sebenarnya menunjukkan cara pandang pemerintah yang memandang kritik bukan sebagai vitamin demokrasi, tetapi sebagai ancaman bahkan ancaman pertahanan," ujarnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moh Ramli
PenulisMoh RamliPasca Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA (2023). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia