DPR Minta Praktik Ibadah Haji Diawasi Ketat Demi Jaga Kepercayaan Publik
Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Tim Pengawasan (Timwas) Haji DPR 2026, KH Maman Imanulhaq, menyoroti banyaknya pelanggaran yang terungkap dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Menurutnya, masalah ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap prak
JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Tim Pengawasan (Timwas) Haji DPR 2026, KH Maman Imanulhaq, menyoroti banyaknya pelanggaran yang terungkap dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Menurutnya, masalah ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap praktik badal haji, pembayaran denda (dam), dan kurban belum diatur dengan baik.
“Kasus ini mengungkap persoalan klasik yang berulang dalam tata kelola layanan keagamaan, yakni dominannya transaksi berbasis kepercayaan personal. (Hal ini terjadi) sebab banyak jemaah menyerahkan dana kepada individu, pembimbing ibadah, atau kelompok tertentu tanpa mekanisme verifikasi yang memadai,” kata Maman dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (13/6/2026).
Maman menjelaskan bahwa banyak transaksi dilakukan secara informal tanpa bukti administrasi yang jelas. Hal ini membuat pengawasan dan pertanggungjawaban menjadi sulit. Adanya oknum pembimbing ibadah serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang diduga ikut mengumpulkan dana, menurut Maman, menjadi bukti perlunya audit total.
“Tanpa sistem yang transparan, ruang penyalahgunaan akan selalu terbuka,” tegas Maman.
Politisi dari Dapil Jawa Barat IX ini menilai penanganan kasus tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku saja. “Perlu ada evaluasi sistem pengawasan layanan non-reguler dalam penyelenggaraan haji,” ujarnya.
Selama ini, perhatian pemerintah dan publik lebih banyak tertuju pada masalah kuota, penginapan, transportasi, dan makanan. Padahal, perputaran uang di sektor badal haji, kurban, dan dam juga sangat besar.
“Maka kami mendorong digitalisasi layanan badal haji dan kurban. Seluruh transaksi idealnya tercatat dalam sistem resmi yang dapat dipantau oleh jemaah secara langsung, mulai dari pembayaran hingga bukti pelaksanaan,” usul Maman.
Anggota Fraksi PKB ini juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap KBIHU dan pembimbing ibadah, termasuk memberikan edukasi soal hukum kepada para petugas haji.
“Kasus ini menunjukkan bahwa status sebagai pembimbing atau tokoh keagamaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari akuntabilitas,” ucapnya.
Selain itu, Maman mendorong adanya kerja sama hukum yang lebih kuat antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, mengingat sebagian besar pelanggaran terjadi di tanah suci. Hal ini penting untuk proses penegakan hukum dan pengembalian kerugian jemaah.
“Banyaknya kasus yang ditemukan oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sejatinya dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah Haji secara menyeluruh,” tambah Maman.
Terakhir, ia mengingatkan jemaah haji Indonesia agar tidak mudah tertipu dengan tawaran murah dan selalu memilih lembaga yang resmi.
“Jemaah yang hendak mengikuti program badal haji hendaknya mencari informasi badal haji ke lembaga-lembaga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi yang dikenal reputasinya dalam melayani jemaah haji dan jangan gampang tergiur dengan iming-iming biaya badal Haji yang terlalu murah karena berpotensi penipuan. Berikan amanah kepada pihak-pihak yang memiliki kriteria untuk badal haji dan mereka yang dapat dipercaya,” tutup Maman. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


