KSPSI AGN Umumkan Pekerja Platform Ojol, Kurir, dan Konten Dilindungi Payung Hukum Global
LC ke-114 resmi mengesahkan konvensi kerja layak sektor ekonomi platform. KSPSI AGN bawa pulang payung hukum global pertama untuk driver ojol, kurir, dan pekerja konten di Indonesia.
Surabaya – Delegasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) AGN yang diwakili oleh William Yani Wea dan Tonny Pangaribuan membawa kabar gembira bagi jutaan pekerja platform, seperti pengemudi ojek online (ojol), kurir online, hingga pekerja konten. Para pekerja platform tersebut kini telah memiliki payung hukum global.
Kepastian ini diperoleh setelah delegasi KSPSI AGN bersama delegasi Indonesia lainnya merampungkan 12 hari negosiasi di Jenewa, Swiss. Dalam forum tersebut, mereka mendorong Indonesia menjadi negara pertama di ASEAN yang meratifikasi konvensi ekonomi platform.
Komite CNP dalam International Labour Conference (ILC) ke-114 resmi mengesahkan konvensi dan resolusi kerja layak sektor ekonomi platform pada 11 Juni 2026.
"Ini artinya, pekerja platform digital di seluruh dunia, termasuk Indonesia, punya payung hukum internasional pertama yang melindungi mereka," kata William Yani dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2026).
Tokoh buruh yang akrab disapa Willy itu mengungkapkan bahwa mandat yang diberikan KSPSI AGN di Jenewa sudah selesai. Namun, Willy yang juga Ketua Umum Serikat Pekerja Informal Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP IMPPI) ini menegaskan, tugas di Jakarta justru baru dimulai.
"Kami berkomitmen mengawal agar teknologi platform jadi alat penciptaan kerja layak, bukan mesin eksploitasi digital baru. KSPSI AGN siap jadi garda terdepan," ujar Willy.
Sementara itu, Tonny Pangaribuan mengungkapkan bahwa ILC ke-114 menciptakan sejarah bagi 59 juta pekerja platform di tanah air karena saat ini mereka telah memiliki payung hukum global. Pihaknya pun bersyukur dapat menjadi bagian dari saksi sekaligus pelaku sejarah tersebut.
"Ini payung hukum global pertama untuk driver ojek online, kurir, pekerja konten digital, dan freelancer platform," pungkas Tonny Pangaribuan, Bendahara DPP KSPSI AGN sekaligus Ketua Umum SP PMIT.

7 Langkah Konkret KSPSI AGN
Pada kesempatan tersebut, KSPSI AGN juga menyerukan 7 langkah konkret kepada berbagai pihak:
-
Kepada Pemerintah RI: Membentuk Tim Inter-Departemen Ratifikasi Konvensi Platform Economy di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan melibatkan KSPSI, APINDO, dan akademisi.
-
Kepada DPR RI: Memasukkan ratifikasi konvensi platform economy ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027–2029 segera setelah ILC ke-115 mengadopsinya.
-
Kepada Kemenkominfo: Membuat regulasi turunan mengenai audit algoritma platform digital di Indonesia.
-
Kepada BPJS Ketenagakerjaan: Menyiapkan skema khusus iuran jaminan sosial pekerja platform melalui mekanisme portable benefit.
-
Kepada Perusahaan Platform: Memulai audit mandiri terhadap algoritma dari sekarang dan menghapus praktik pemutusan kemitraan sepihak (suspend massal tanpa klarifikasi).
-
Kepada Serikat Pekerja: Membangun serikat pekerja platform sektoral, seperti serikat pengemudi, serikat kurir, dan serikat pekerja konten.
-
Kepada Publik: Tidak hanya menjadi konsumen aplikasi, tetapi juga menjadi warga yang aktif menuntut tanggung jawab perusahaan platform. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


