Advertisement
Peristiwa Nasional

MK Lanjutkan Sidang Uji Materi UU APBN 2026, Pemohon Hadirkan Saksi soal Anggaran MBG

Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang uji materi UU APBN 2026 terkait anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk dalam anggaran pendidikan. Sidang mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon.

TIMES Indonesia,
MK Lanjutkan Sidang Uji Materi UU APBN 2026, Pemohon Hadirkan Saksi soal Anggaran MBG
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Jakarta, Senin (15/6/2026). (Foto: Tangkapan Layar)
A-AA+

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang mempersoalkan masuknya anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan. Sidang berlangsung di ruang rapat pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Hadir pula tiga pemohon, kuasa hukum DPR RI, kuasa hukum pemerintah, serta para saksi dan ahli.

Advertisement

Sidang tersebut memeriksa tiga perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

"Persidangan untuk nomor 40, 52, serta 55 tahun 2026 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo.

Setelah para pihak memperkenalkan diri, Ketua MK mempersilakan pemohon Perkara Nomor 52 menghadirkan tiga orang saksi.

Saksi pertama adalah Ketua BEM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zidan Ramdani. Ia memaparkan kondisi layanan pendidikan tinggi sebelum dan sesudah adanya alokasi anggaran pendidikan untuk program MBG.

Sementara itu, pemohon Perkara Nomor 55 menghadirkan Iman Zanatul Haeri, guru swasta Madrasah Aliyah Yayasan Said Aqil Siradj sekaligus Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Dalam keterangannya, ia menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi guru di sejumlah daerah, termasuk dampak alokasi anggaran pendidikan untuk program MBG terhadap masa depan guru.

Advertisement

Pemohon juga menghadirkan Rika Ipati Farihah, ibu dua anak sekaligus pengelola yayasan pendidikan Islam di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain berbagi pengalaman sebagai penerima manfaat program MBG, Rika mengungkapkan pernah menerima tawaran untuk mendirikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sekolahnya, namun tawaran tersebut ditolak karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip yang dianut.

Selain saksi, pemohon menghadirkan dua ahli, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) sekaligus Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, Dr. Eko Riyadi, serta Darmaningtyas, penulis dan pemerhati pendidikan nasional.

Dari pihak DPR RI hadir Hariyanto dan Muhammad Wildan Ramadani dari Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang DPR RI. Sementara kuasa hukum pemerintah dipimpin Direktur Litigasi dan Non-Litigasi Kementerian Hukum, Zuliansyah, yang mewakili Kementerian Hukum, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Keuangan.

Usai mendengarkan keterangan para saksi dan ahli, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pemohon, DPR RI, dan pemerintah untuk mengajukan pertanyaan. Hakim konstitusi juga turut menggali keterangan lebih lanjut dari para saksi dan ahli.

Sidang yang semula dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB sempat tertunda selama 30 menit karena majelis hakim masih menyelesaikan rapat internal. Persidangan berakhir pada pukul 15.45 WIB.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 23 Juni 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak DPR RI dan pemerintah.

Perkara uji materi ini telah bergulir sejak Februari 2026. Pada tahap awal, sidang pendahuluan dilakukan secara terpisah, sedangkan pemeriksaan saksi dan ahli dari para pihak kini digelar secara bersamaan untuk ketiga perkara tersebut.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Imadudin Muhammad
PenulisImadudin MuhammadBergabung di TIMES Indonesia sejak 2015, menulis soal Olahraga, Pariwisata, Tekno, hingga Event Internasional. Bagian tim Pemeriksa Fakta, memastikan berita tetap berita akurat, relevan, dan terpercaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia