BGN Tegaskan Pegawai Tidak Boleh Memiliki SPPG untuk Hindari Konflik Kepentingan
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menegaskan pegawai BGN yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan tidak diperbolehkan memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
JAKARTA – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari menegaskan pegawai BGN yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan tidak diperbolehkan memiliki Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan tersebut diterapkan untuk menghindari konflik kepentingan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tersebut disampaikan Agustina usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin.
"Sebenarnya begini, pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan dan kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG. Karena dia mengambil kebijakan, maka kemudian keluarlah angka Rp6 juta flat untuk insentif SPPG, diubah dari sebelumnya berdasarkan jumlah penerima manfaat, kemudian luas dapur dari 400 meter direvisi menjadi 100 meter karena kepentingan-kepentingan tertentu," katanya.
Agustina menjelaskan, dalam kebijakan baru perbaikan tata kelola Program MBG, pembangunan dapur tidak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan. Menurutnya, tujuan utama program tersebut adalah memperbaiki kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak.
"Dulu mungkin orientasinya sebanyak mungkin dapur. Kami tidak ingin seperti itu. Penerima manfaat terlebih dahulu yang menjadi fokus sesuai intervensi pemerintah di bidang gizi. Setelah itu baru konsekuensinya adalah dapur," ujarnya.
BGN, lanjut Agustina, juga akan menyusun indeks baru untuk menilai SPPG yang memenuhi standar operasional prosedur dan kualitas yang telah ditetapkan. Langkah tersebut dilakukan dengan mengutamakan kepentingan penerima manfaat.
"Yang penting secara teknis dapurnya memenuhi syarat dan standar kualitas. Nanti kami akan membuat indeks baru, dan yang memenuhi standar itulah yang akan diprioritaskan," paparnya.
Saat ini, pemerintah masih berfokus pada pembenahan tata kelola serta penentuan target penerima manfaat agar program berjalan tepat sasaran dan transparan.
"Kami sekarang berbicara mengenai pembenahan terlebih dahulu. Tahun 2026 fokus pada target penerima manfaat, baru kemudian berbicara soal dapur. Kami akan membuat proses ini setransparan mungkin sehingga masyarakat dapat mengakses, melihat, dan ikut mengawasi karena ini merupakan program strategis," tuturnya.
Agustina juga menyampaikan bahwa akan dilakukan penyesuaian anggaran sesuai Rincian Output Bendahara Umum Negara (RO BUN) yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan.
Dari total anggaran Program MBG sebesar Rp268 triliun pada 2026, pemerintah masih akan melakukan evaluasi dan mencari peluang efisiensi lebih lanjut.
"Beberapa hal sudah kami lakukan exercise. Namun, secara angka kami belum membahasnya secara rinci dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas. Yang jelas akan ada efisiensi lagi. Pak Purbaya pernah menyampaikan angka Rp268 triliun, kemudian dalam RO BUN totalnya Rp43,89 triliun yang sudah dilakukan Kementerian Keuangan. Nah, kami akan menghitung lagi berapa yang masih bisa diefisienkan," kata Agustina.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


