Kawal Kasus di Taiwan, KP2MI Pastikan Hak Hukum 7 Pekerja Migran Terpenuhi
KP2MI bersama KDEI Taipei mengawal ketat penanganan insiden yang melibatkan tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Taichung, Taiwan.
Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan bakal mengawal ketat penanganan insiden yang melibatkan sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) di Kota Taichung, Taiwan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026.
"KP2MI bersama KDEI Taipei terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku," kata Menteri P2MI Mukhtarudin dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Mukhtarudin menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh mengawal kasus ini demi memastikan setiap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri mendapatkan akses kekonsuleran, pendampingan, serta hak pelindungan hukum yang semestinya.
Berdasarkan laporan resmi dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei serta otoritas penegak hukum setempat, insiden tersebut pecah di sekitar kawasan Stasiun Taichung dan melibatkan beberapa WNI. Hingga saat ini, kepolisian Taiwan masih melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap kronologi serta mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat.
Perkembangan terbaru dari KDEI Taipei menunjukkan bahwa otoritas Taiwan telah mengamankan tujuh PMI yang diduga kuat berkaitan dengan peristiwa tersebut. Mereka yang ditangkap masing-masing berinisial G, S, N, SF, NAN, R, dan A.
Berdasarkan hasil identifikasi awal, status ketenagakerjaan dan keimigrasian ketujuh PMI tersebut bermasalah. Enam orang di antaranya teridentifikasi sebagai pekerja kaburan (tidak resmi), sedangkan satu orang lainnya telah melewati batas izin tinggal (overstay). Saat ini, ketujuhnya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian setempat.
Merespons situasi ini, KP2MI terus menjalin komunikasi dua arah dengan KDEI Taipei untuk memantau status hukum, kondisi fisik, maupun keimigrasian para PMI yang ditahan. Langkah penelusuran serta verifikasi data internal juga dilakukan guna memastikan rekam jejak penempatan mereka.
Di sisi lain, Mukhtarudin kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan para pekerja terhadap regulasi yang berlaku di negara penempatan. Hal ini krusial demi menjamin keselamatan dan kepastian hukum mereka selama merantau.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pekerja migran Indonesia untuk selalu bekerja melalui prosedur yang sah, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara legal, serta mematuhi hukum negara penempatan," katanya.
Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan pilar utama dari pelindungan diri dan jaminan kepastian hukum selama bekerja di luar negeri.
"Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Taiwan dan akan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara adil dan transparan" katanya.
Sebagai langkah preventif ke depan, KP2MI mengimbau seluruh PMI di mana pun berada untuk tetap menghormati hukum setempat, menjaga legalitas dokumen keimigrasian, serta menjauhi segala bentuk tindakan yang berpotensi memicu konsekuensi hukum. KP2MI berjanji akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membagikan informasi berkala kepada publik. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


