Advertisement
Peristiwa Nasional

BPKN Bongkar Akar Masalah Pemadaman Listrik: Bukan Batu Bara, tetapi Sistem

BPKN mendorong penguatan sistem pemantauan pasokan energi, peningkatan keandalan logistik pembangkit, perbaikan manajemen risiko operasional, serta penguatan koordinasi antara pemerintah, PLN, dan penyedia energi.

TIMES Indonesia,
BPKN Bongkar Akar Masalah Pemadaman Listrik: Bukan Batu Bara, tetapi Sistem
Anggota Komisioner BPKN Ir Jailani. (Foto: BPKN)
A-AA+

JAKARTA Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah daerah belakangan ini tidak bisa semata-mata dijelaskan sebagai akibat gangguan pasokan batu bara.

Komisioner BPKN RI, Ir Jailani, mengatakan persoalan yang muncul justru mengarah pada tata kelola rantai pasok energi dan operasional sistem kelistrikan nasional.

Advertisement

Menurut dia, publik perlu mendapatkan gambaran yang utuh agar tidak muncul anggapan bahwa Indonesia sedang mengalami kekurangan batu bara untuk pembangkit listrik.

Berdasarkan data pemerintah, kebutuhan batu bara PLN pada 2026 diperkirakan mencapai sekitar 154 juta ton. Sementara penugasan pasokan kepada perusahaan tambang nasional mencapai 180 hingga 190 juta ton.

"Artinya, secara agregat pemerintah telah mengantisipasi kebutuhan batubara PLN. Karena itu, persoalan yang harus kita lihat lebih dalam bukan hanya soal ketersediaan batubara, melainkan bagaimana tata kelola distribusi, logistik, stok pembangkit, serta keandalan operasional sistem kelistrikan itu sendiri," kata Jailani, Minggu (21/6/2026).

Pernyataan itu sejalan dengan sikap pemerintah yang meminta PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional pasca terjadinya pemadaman bergilir di sejumlah wilayah.

Menurut Jailani, ketika pemerintah menyebut pengiriman batu bara ke pembangkit merupakan bagian dari manajemen logistik PLN, maka persoalan tidak berhenti pada sektor pertambangan.

Advertisement

"Tantangannya bukan hanya di sektor pertambangan, tetapi juga pada pengelolaan rantai pasok energi dari hulu hingga hilir," ujarnya.

Soroti Keandalan Sistem

Jailani menilai pasokan batu bara hanya satu mata rantai dalam sistem kelistrikan nasional. Setelah bahan bakar tersedia, masih terdapat tahapan distribusi, penyimpanan, pengelolaan stok, operasi pembangkit, transmisi, distribusi hingga pengelolaan cadangan daya yang menentukan keandalan pasokan listrik.

Karena itu, menurut dia, pemadaman yang terjadi seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap kesiapan sistem secara keseluruhan.

"Dari perspektif konsumen, masyarakat tidak terlalu mempersoalkan apakah masalahnya ada di tambang, pelabuhan, pembangkit, atau jaringan transmisi. Yang diharapkan masyarakat adalah listrik tetap menyala, layanan berjalan normal, dan aktivitas ekonomi tidak terganggu," katanya.

Ia menilai Indonesia tidak sedang menghadapi krisis sumber daya energi, melainkan tantangan memastikan seluruh komponen sistem bekerja secara terintegrasi.

Desak Pembenahan Tata Kelola

BPKN mendorong penguatan sistem pemantauan pasokan energi secara real time, peningkatan keandalan logistik pembangkit, perbaikan manajemen risiko operasional, serta penguatan koordinasi antara pemerintah, PLN, dan penyedia energi.

"Jika pasokan batubara nasional tersedia, maka fokus pembenahan harus diarahkan pada tata kelola sistem. Ketahanan energi tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak sumber daya yang dimiliki negara, tetapi juga oleh seberapa baik sumber daya tersebut dikelola untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat," tegas Jailani.

Ia mengingatkan bahwa listrik merupakan layanan dasar yang berkaitan langsung dengan hak-hak konsumen. Karena itu, setiap gangguan pasokan harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

"Sebagai negara dengan sumber daya energi yang besar, Indonesia seharusnya mampu membangun sistem kelistrikan yang semakin andal. Peristiwa ini hendaknya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola energi nasional, sehingga masyarakat mendapatkan layanan listrik yang aman, stabil, dan berkelanjutan," ucapnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Yusuf Arifai
PenulisYusuf ArifaiMagister Ilmu Hukum (MH) Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Wartawan Madya Nomor 21969-Unitomo/Wdya/DP/X/2024/21/10/93, Editor Bahasa Arab dan Penulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia