Masyarakat Dorong Pemerintah Segera Terapkan Standardisasi Kemasan Rokok
Sejumlah lembaga mendukung rencana Kementerian Kesehatan menerapkan standardisasi kemasan rokok atau plain packaging sebagai upaya melindungi anak dan remaja dari paparan promosi industri tembakau.
JAKARTA – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk menerapkan standardisasi kemasan atau plain packaging pada produk tembakau dan rokok elektronik mendapat dukungan dari sejumlah lembaga masyarakat. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan kesehatan publik, khususnya bagi anak dan remaja.
Kemenkes saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu substansi yang diatur adalah penyeragaman warna dan tampilan kemasan produk tembakau guna mengurangi daya tarik visual yang selama ini dinilai menjadi bagian dari strategi promosi industri.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak melarang penjualan produk tembakau maupun menghapus identitas merek. Pengaturan hanya membatasi elemen visual yang berfungsi sebagai daya tarik pemasaran, tanpa menghilangkan peringatan kesehatan bergambar yang sudah berlaku.
Smoke Free Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap rencana tersebut. Ketua Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi, menilai kemasan rokok selama ini telah menjadi bagian dari strategi pemasaran yang menyasar kelompok muda.
“Rokok tidak boleh dipasarkan layaknya produk gaya hidup. Standardisasi kemasan diperlukan agar bungkus rokok tidak lagi menjadi alat promosi yang menargetkan anak-anak dan remaja,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan plain packaging telah diterapkan di sejumlah negara dan terbukti menurunkan daya tarik produk tembakau serta meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan.
“Indonesia tidak boleh tertinggal dalam upaya melindungi generasi muda dari kecanduan nikotin,” katanya.
Dukungan serupa juga disampaikan Tobacco Control Support Center (TCSC) Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia.
Ketua TCSC IAKMI, dr. Sumarjati Arjoso, SKM, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024 dan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan.
Menurutnya, desain kemasan yang menarik selama ini menjadi bagian dari strategi pemasaran industri tembakau untuk mempertahankan dan menarik konsumen baru, terutama anak dan remaja.
“Kemasan standar akan menghilangkan elemen visual yang menciptakan kesan bahwa rokok adalah produk gaya hidup atau simbol status,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam konsep plain packaging, warna kemasan dibuat seragam dan tidak mencolok, tanpa logo atau elemen promosi. Nama merek dan varian masih diperbolehkan, namun dengan standar penulisan yang seragam. Selain itu, peringatan kesehatan bergambar tetap wajib ditampilkan secara dominan pada kemasan.
Sementara itu, Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta menilai masih terdapat potensi celah dalam rancangan regulasi yang dapat dimanfaatkan industri.
Kepala CHED, Roosita Meilani Dewi, menekankan pentingnya konsistensi aturan agar tujuan utama RPMK tidak melemah.
“Jika logo tetap dibiarkan, maka fungsi promosi tetap akan berjalan. Ini berisiko melemahkan tujuan utama kebijakan,” katanya.
CHED juga mendorong penguatan sejumlah ketentuan dalam RPMK, termasuk konsistensi pengaturan pengecualian pasal, penghapusan istilah logo dalam beberapa ketentuan, peningkatan luas peringatan kesehatan, serta penyempurnaan aturan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi.
Berikut rekomendasi CHED kepada Kementerian Kesehatan:
1. Mengembalikan dan mengkonsolidasikan ketentuan pengecualian dalam Pasal 7 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 3 secara eksplisit dan konsisten dengan pasal-pasal lainnya;
2. Menghapus kata "logo" dari Pasal 16 ayat 2 huruf d demi konsistensi dengan prinsip standarisasi kemasan;
3. Menghapus secara konsisten seluruh rujukan "logo" dari Pasal 17 ayat 1e, 2e, 3e, 4d, dan 5d agar tidak ada celah bagi industri mempertahankan elemen branding;
4. Meningkatkan ukuran Peringatan Kesehatan menjadi paling sedikit 80% dari luas permukaan kemasan dalam Pasal 13;
5. Menghapus total Pasal 20 Ayat 2;
6. Memastikan konsistensi seluruh pasal dalam satu RPMK agar tidak menimbulkan multitafsir saat implementasi dan pengawasan.
Menurut CHED, regulasi yang kuat dan konsisten menjadi kunci keberhasilan pengendalian tembakau di Indonesia sekaligus upaya perlindungan generasi muda menuju Indonesia Emas 2045. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

