Advertisement
Peristiwa Nasional

Prabowo Sahkan UU Polri Baru, Ini 8 Perubahan Penting yang Perlu Diketahui

Presiden Prabowo mengesahkan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026. Aturan baru ini mengubah usia pensiun, penugasan anggota aktif, hingga membuka peluang bagi penyandang disabilitas.

TIMES Indonesia,
Prabowo Sahkan UU Polri Baru, Ini 8 Perubahan Penting yang Perlu Diketahui
Presiden Prabowo Subianto
A-AA+

JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi baru tersebut membawa sejumlah perubahan mendasar yang menyentuh aspek sumber daya manusia, kewenangan, pendidikan hingga pengawasan institusi kepolisian.

UU yang ditandatangani pada 17 Juni 2026 itu disebut pemerintah sebagai langkah untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat sekaligus memperkuat modernisasi Polri agar lebih profesional, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Advertisement

Berikut sejumlah poin penting dalam UU Polri yang baru.

Anggota Polri Aktif Bisa Menduduki Jabatan di Luar Institusi

Salah satu perubahan penting terdapat dalam Pasal 28A. Dalam aturan tersebut, anggota Polri aktif diperbolehkan mengisi jabatan di luar organisasi Polri selama berkaitan dengan fungsi kepolisian.

Penempatan itu dapat dilakukan di kementerian atau lembaga yang memiliki tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan masyarakat, hingga penegakan hukum.

Selain itu, anggota Polri juga dapat ditempatkan di luar institusi apabila terdapat permintaan khusus dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu.

Bahkan, penugasan di luar organisasi dapat dilakukan berdasarkan penugasan Presiden.

Advertisement

Batas Usia Pensiun Naik

UU baru juga mengubah batas usia pensiun anggota Polri.

Tamtama dan bintara kini memiliki usia pensiun maksimal 59 tahun. Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.

Adapun perwira tinggi berpangkat bintang empat dapat memperoleh perpanjangan masa dinas selama satu tahun sesuai kebutuhan organisasi melalui Keputusan Presiden.

Tidak hanya itu, anggota yang memiliki keahlian khusus atau masih sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian juga dapat memperoleh perpanjangan masa dinas selama satu tahun.

Penyandang Disabilitas Berpeluang Menjadi Anggota Polri

Perubahan yang cukup progresif hadir dalam Pasal 21 ayat 2.

UU tersebut memberikan kesempatan bagi warga negara Indonesia penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri, sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi kepolisian.

Kebijakan ini menjadi langkah baru dalam mendorong inklusivitas di lingkungan Polri.

Penanganan Kejahatan Siber Masuk Tugas Pokok Polri

Dalam Pasal 14 ayat 1 huruf h, tugas Polri diperluas dengan memasukkan penanggulangan tindak pidana siber.

Polri juga diwajibkan berkoordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait dalam penanganan kejahatan berbasis digital yang terus berkembang.

Perlindungan Objek Vital Nasional Diperkuat

Melalui Pasal 14 ayat 1 huruf o, Polri mendapat tugas tambahan untuk melindungi dan mengamankan objek vital nasional.

Objek tersebut meliputi instalasi penting, sumber daya alam strategis, hingga kegiatan yang memiliki pengaruh besar terhadap stabilitas nasional.

Pengawasan Menggunakan Teknologi Modern

UU Polri yang baru juga memperkenalkan Pasal 19A yang menegaskan bahwa setiap pelaksanaan tugas harus berlandaskan profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam sistem pengawasan, Polri diperbolehkan memanfaatkan teknologi dan ilmu pengetahuan.

Pemanfaatan tersebut meliputi penggunaan body worn camera, kamera pengawas (CCTV), kecerdasan buatan (AI), sistem pengaduan masyarakat, dan teknologi lain yang mendukung konsep kepolisian modern.

Pendidikan Polri Wajib Memuat HAM dan Demokrasi

Aspek pendidikan juga mendapat perhatian khusus.

Melalui Pasal 32A, Polri diwajibkan menyusun kurikulum yang memuat materi hak asasi manusia, demokrasi, serta prinsip-prinsip humanis dalam setiap tindakan kepolisian.

Selain itu, institusi Polri harus melaporkan pengelolaan pendidikan, penguatan integritas, serta budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.

Peran Kompolnas Semakin Diperkuat

UU Nomor 5 Tahun 2026 juga memperluas fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan terkait pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, Kompolnas kini memiliki kewenangan lebih luas.

Kompolnas dapat menerima keluhan masyarakat terkait kinerja Polri, memberikan masukan mengenai kurikulum pendidikan kepolisian, hingga memberikan pertimbangan dalam pembentukan kode etik profesi kepolisian.

Menyesuaikan Tantangan Zaman

Dalam penjelasan umum UU tersebut, pemerintah menegaskan bahwa perubahan dilakukan sebagai respons atas perkembangan paradigma penegakan hukum serta dinamika kebutuhan masyarakat.

Melalui pembaruan regulasi ini, pemerintah berharap Polri dapat berkembang menjadi institusi yang lebih modern, profesional, berintegritas, transparan, serta semakin menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia di tengah perkembangan teknologi dan tantangan keamanan yang terus berubah.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Imadudin Muhammad
PenulisImadudin MuhammadBergabung di TIMES Indonesia sejak 2015, menulis soal Olahraga, Pariwisata, Tekno, hingga Event Internasional. Bagian tim Pemeriksa Fakta, memastikan berita tetap berita akurat, relevan, dan terpercaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia