Advertisement
Peristiwa Nasional

Istri Yaqut Apresiasi Pembantaran Penahanan untuk Perawatan Medis

KPK membantarkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas setelah kondisi kesehatannya memburuk. Mantan Menteri Agama itu kini menjalani perawatan di RS Polri.

TIMES Indonesia,
Istri Yaqut Apresiasi Pembantaran Penahanan untuk Perawatan Medis
Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama Eny Retno Yaqut. (Foto: Kemenag)
A-AA+

JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan membantarkan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, setelah tim medis merekomendasikan perawatan intensif akibat gangguan kesehatan yang dialaminya.

Keputusan tersebut menjadi sorotan karena diambil di tengah proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang tengah berjalan. Namun, KPK menegaskan pembantaran dilakukan untuk memastikan hak dasar tersangka atas pelayanan kesehatan tetap terpenuhi tanpa menghambat proses hukum.

Advertisement

Kondisi Kesehatan Memburuk

Istri Yaqut, Eny Retno Yaqut, mengungkapkan bahwa suaminya mengalami gangguan kesehatan serius pada saluran pencernaan dalam beberapa hari terakhir sehingga harus menjalani rawat inap.

Menurut Eny, keluarga baru mengetahui secara langsung kondisi kesehatan Yaqut saat melakukan kunjungan pada Senin (22/6).

Selama beberapa pekan terakhir, Yaqut disebut mengeluhkan kesulitan buang air besar, nyeri pada ulu hati, hingga mual yang berkepanjangan. Kondisinya semakin memburuk dalam lima hari terakhir dengan munculnya gejala demam dan meriang.

“Gus Yaqut ternyata harus dirawat inap karena mengalami gangguan kesehatan parah pada beberapa hari terakhir, seperti di saluran pencernaannya,” kata Eny.

Dirujuk ke RS Polri

Eny juga menyampaikan apresiasi kepada tim medis KPK yang segera mengambil langkah penanganan dengan merujuk Yaqut ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Advertisement

Menurutnya, langkah cepat tersebut memungkinkan Yaqut memperoleh pemeriksaan dan perawatan yang lebih komprehensif.

Ia berharap proses pengobatan berjalan lancar sehingga kondisi kesehatan suaminya segera pulih.

“Semoga ikhtiar ini diberi kelancaran dan Gus Yaqut pulih kembali. Terima kasih kepada semuanya yang tak henti memberi dukungan dan doa kepada suami saya,” ujarnya.

KPK Pastikan Penyidikan Tetap Berjalan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pembantaran penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang mengharuskan Yaqut menjalani rawat inap.

Meski demikian, status tersangka tidak berubah dan penyidikan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Budi.

KPK menegaskan bahwa keputusan pembantaran merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak dasar tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Perkara yang menjerat Yaqut bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 yang resmi dimulai KPK pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada Februari 2026, potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Sejak ditahan pada Maret 2026, status penahanan Yaqut sempat mengalami perubahan. Setelah sempat menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, ia kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK sebelum akhirnya mendapatkan pembantaran penahanan karena alasan kesehatan.

Perkembangan kondisi kesehatan Yaqut kini menjadi perhatian, sementara proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji tetap berlanjut di bawah pengawasan KPK.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Imadudin Muhammad
PenulisImadudin MuhammadBergabung di TIMES Indonesia sejak 2015, menulis soal Olahraga, Pariwisata, Tekno, hingga Event Internasional. Bagian tim Pemeriksa Fakta, memastikan berita tetap berita akurat, relevan, dan terpercaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia