Advertisement
Peristiwa Nasional

Waspada Narkoba Jenis Baru, BPOM Perketat Pengawasan NPS dan Modus Likuid Vape

BPOM memperketat pengawasan terhadap narkoba jenis baru (NPS), modus kamuflase likuid vape, hingga penyalahgunaan obat resep guna melindungi generasi muda.

TIMES Indonesia,
Waspada Narkoba Jenis Baru, BPOM Perketat Pengawasan NPS dan Modus Likuid Vape
Ilustrasi. BPOM) terus memperketat pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan guna merespons ancaman narkoba yang terus berevolusi. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU)
A-AA+

JAKARTA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus memperketat pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan guna merespons ancaman narkoba yang terus berevolusi. Saat ini, komoditas berbahaya tersebut kian marak ditemukan dalam berbagai bentuk baru, seperti new psychoactive substances (NPS) hingga fenomena penyalahgunaan obat-obatan tertentu.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Minggu (28/6/2026), dalam rangka momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Taruna menyebutkan bahwa dunia saat ini tengah menghadapi invasi NPS, yakni jenis narkoba sintetis baru yang sengaja dirancang untuk meniru efek narkotika konvensional.

Advertisement

"Banyaknya ragam NPS sering kali menyebabkan senyawa-senyawa tersebut belum sepenuhnya tercakup dalam regulasi yang ada. Kondisi ini menciptakan tantangan serius dalam aspek pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat," katanya.

Menurut Taruna, salah satu tren yang paling mengkhawatirkan saat ini adalah penyalahgunaan likuid rokok elektronik (vape cair) sebagai media untuk menyamarkan narkotika cair, seperti metamfetamin (sabu cair) atau senyawa kanabinoid sintetis. Modus ini sengaja memanfaatkan bentuk dan kemasan yang menyerupai produk vape legal untuk menyasar generasi rentan, terutama anak-anak muda.

Selain ancaman NPS dan kamuflase dalam likuid vape, BPOM juga mencermati fenomena melonjaknya penyalahgunaan obat resep dan Obat-Obat Tertentu (OOT). Baik golongan obat keras maupun bebas terbatas kini kerap dijadikan substitusi narkotika konvensional karena harganya yang lebih murah demi menggaet pengguna baru.

"Produk seperti tramadol, triheksifenidil, dekstrometorfan, hingga ketamin kerap ditemui digunakan tidak sesuai dengan indikasi medis, melainkan untuk memperoleh efek psikoaktif yang menyerupai narkotika," kata Taruna.

Ia menilai fenomena ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Sebab, tren yang ada menunjukkan adanya pergeseran pola penyalahgunaan yang tidak lagi bergantung pada narkotika ilegal murni, melainkan mulai memanfaatkan jalur legal produk farmasi.

Advertisement

"Produk yang tampak biasa dapat menjadi media penyelundupan maupun penyalahgunaan zat berbahaya yang mengancam kesehatan dan masa depan generasi muda. Ini tentu perlu kewaspadaan yang jauh lebih tinggi," tuturnya.

Langkah antisipasi yang masif mutlak diperlukan mengingat bahaya nyata dari penyalahgunaan zat adiktif tersebut, termasuk OOT. Dampak buruknya dapat memicu kerusakan permanen pada otak, gangguan fungsi organ tubuh, hingga risiko overdosis yang berujung pada kematian.

Sebagai langkah konkret, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Regulasi ini memperketat pengawasan OOT secara komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir, meliputi aspek produksi, distribusi, penyimpanan, penyerahan, hingga proses pemusnahan.

Di sisi lain, guna menghadapi karakteristik NPS yang berkembang cepat dan kompleks, BPOM terus meningkatkan kapasitas deteksi melalui penguatan fasilitas laboratorium, pengembangan metode analisis, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

"Sementara untuk pengawasan terhadap produk vape cair, BPOM secara rutin melaksanakan pengawasan pre-market dan post-market sesuai kewenangannya," ujar Taruna.

BPOM juga terus memperkuat jaringan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan sekaligus penindakan tegas terhadap produk yang diduga mengandung narkotika, psikotropika, maupun bahan adiktif lainnya.

Saat ini, BPOM aktif berpartisipasi dalam Rencana Aksi Nasional Perlindungan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (RAN P4GN) 2025—2029, termasuk mendukung kampanye edukasi mengenai bahaya zat tersebut.

Bersama Polri, BPOM turut andil dalam proses penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan NPS. BPOM juga memfasilitasi pengujian barang bukti tindak pidana yang diperoleh dari lintas sektor (Polri dan BNN) sebagai data dukung laporan di bidang P4GN.

“Edukasi, pengawasan dan kolaborasi lintas sektor ini menjadi kunci untuk memutus rantai produksi dan peredaran gelap narkotika maupun obat ilegal,” tegasnya.

Melalui peringatan HANI tahun ini, BPOM mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus baru penyalahgunaan narkoba, baik yang berkamuflase sebagai produk populer maupun yang diselewengkan dari jalur farmasi legal. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia