Menteri ESDM Pastikan Tarif Listrik PLN Tidak Naik hingga September 2026
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan tarif listrik PLN untuk 13 golongan nonsubsidi tidak naik pada triwulan III 2026.
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) selama triwulan III atau periode Juli-September 2026. Kebijakan tarif tetap ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam keterangannya yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif (tariff adjustment) bagi pelanggan nonsubsidi sejatinya dievaluasi setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif triwulan III 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2026. Rinciannya meliputi kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.
Berdasarkan formula penyesuaian tersebut, akumulasi perubahan parameter ekonomi makro ini seharusnya memicu kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memilih mengambil langkah intervensi dengan menahan tarif guna menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing sektor industri, serta memberikan kepastian iklim bagi pelaku usaha.
Lebih lanjut, Bahlil menyampaikan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah memastikan kelompok masyarakat ini tetap menerima subsidi listrik.
Golongan penerima subsidi ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya menyasar sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.
Bersamaan dengan kebijakan ini, Kementerian ESDM turut mengimbau masyarakat agar menggunakan listrik secara bijak dan efisien demi mendukung ketahanan serta kemandirian energi nasional.
Di sisi lain, Kementerian ESDM mendesak PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan setrum, meningkatkan kualitas pelayanan pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memberikan layanan terbaik bagi publik. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


