Masyarakat Diwanti-Wanti Tak Terkecoh Iklan Lowongan Petugas Haji Palsu
Masyarakat yang berminat menjadi petugas haji agar mendaftar hanya melalui akun dan kanal resmi yang disediakan pemerintah.
JAKARTA – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mewanti-wanti masyarakat yang berminat menjadi petugas haji untuk tahun 2027 maupun tahun-tahun berikutnya agar hanya mendaftar melalui akun dan kanal resmi yang disediakan pemerintah.
Ia menegaskan, segala bentuk pendaftaran di luar jalur resmi Kementerian Haji dan Umrah adalah ilegal alias palsu.
Pernyataan tersebut disampaikan Dahnil saat konferensi pers dalam acara penyambutan kedatangan petugas haji Daker Madinah dan Daker Bandara di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta, pada Kamis (2/7/2026).
"Tahun 2027, pendaftaran petugas haji itu belum dimulai. Kalau ingin tahu rekrutmen petugas haji, silakan ikuti laman-laman resmi atau website resmi dari Kementerian Haji dan Umrah, atau platform media sosial dari Kementerian Haji dan Umrah. Di luar itu, pasti ilegal," tegas Dahnil.
Oleh karena itu, tokoh muda Muhammadiyah ini mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur atau tertipu oleh ajakan dari pihak mana pun yang menjanjikan posisi petugas haji di luar sistem resmi.
"Jadi kami ingatkan kepada seluruh masyarakat, jangan sampai tertipu dengan iklan-iklan atau ajakan-ajakan di media sosial bahwasanya ada rekrutmen petugas haji," jelasnya.
Dahnil menambahkan, jika pendaftaran untuk musim haji berikutnya nanti telah resmi dibuka, pihaknya pasti akan mengumumkan hal tersebut secara transparan dan langsung kepada publik.
"Petugas haji akan diumumkan rekrutmennya melalui channel-channel resmi dari Kementerian Haji dan Umrah," tambahnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa seluruh proses seleksi petugas haji sama sekali tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang meminta bayaran dengan iming-iming kelulusan, hal tersebut dipastikan sebagai modus penipuan atau percaloan.
"Dan rekrutmen petugas haji itu tidak dipungut biaya sepeser pun. Jadi kalau ada yang berusaha menjual atau menjadi calo dari petugas haji, dipastikan itu ilegal," ujarnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


