Advertisement
Peristiwa Nasional

Revisi UU Hak Cipta Dinilai Perlu Dikaji Ulang, PRCI Khawatirkan Dampak bagi UMKM dan Ekonomi Digital

Rencana revisi UU Hak Cipta dinilai berpotensi membebani UMKM, platform digital, dan ekonomi kreatif. Akademisi serta pelaku industri mendorong regulasi yang lebih seimbang.

TIMES Indonesia,
Revisi UU Hak Cipta Dinilai Perlu Dikaji Ulang, PRCI Khawatirkan Dampak bagi UMKM dan Ekonomi Digital
Ilustrasi aturan terkait hak cipta. (AI generated).
A-AA+

JAKARTA Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) meminta pemerintah mengkaji secara cermat rencana revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Organisasi tersebut menilai regulasi baru harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak kekayaan intelektual dengan keberlangsungan ekosistem ekonomi digital, termasuk pelaku UMKM dan industri kreatif.

Hany Mahfuzah dari PRCI mengatakan aturan yang terlalu restriktif berpotensi menghambat distribusi karya kreatif serta berdampak pada pelaku usaha yang selama ini mengandalkan platform digital untuk memasarkan produk dan karya mereka.

Advertisement

"Perlindungan hak kekayaan intelektual tetap penting, tetapi harus diimbangi dengan akses masyarakat terhadap informasi dan keberlangsungan distribusi karya kreatif. Aturan yang terlalu kaku justru dapat merugikan ekosistem kreatif di tingkat hilir," ujar Hany.

Menurut PRCI, UMKM dan kreator lokal merupakan kelompok yang paling rentan terdampak apabila platform digital menerapkan pembatasan konten secara berlebihan sebagai respons terhadap aturan baru.

Merujuk studi The Art & Science of Authenticity hasil kolaborasi TikTok dan Accenture Song, ekonomi kreator Indonesia diperkirakan mencapai nilai 376 miliar dolar AS atau lebih dari Rp6.000 triliun pada 2030. Potensi tersebut dinilai membutuhkan regulasi yang mampu melindungi hak cipta tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

Kekhawatiran serupa sebelumnya juga disampaikan Google. Perusahaan teknologi itu menilai ketentuan yang terlalu luas dalam revisi UU Hak Cipta berpotensi mengurangi distribusi konten digital, memengaruhi visibilitas media, trafik pembaca, hingga pendapatan iklan, sekaligus memperlambat inovasi dan investasi di sektor digital.

“Kami terus menjalin kemitraan komersial, termasuk untuk konten khusus, guna mendorong ekosistem industri yang berkelanjutan di masa depan. Mandat yang kaku dan terlalu luas justru akan merugikan kreator lokal, memperlambat inovasi, dan melemahkan daya saing Indonesia dalam dinamika global, yang pada akhirnya menghambat investasi yang dibutuhkan untuk menggerakkan masa depan digitalnya,” tulis pernyataan resmi Google.

Advertisement

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Paulus Wisnu Yudoprakoso, menilai regulasi hak cipta di era digital seharusnya menjadi pendorong inovasi, bukan hambatan.

"Regulasi hak cipta di era digital seharusnya berfungsi sebagai enabler, bukan barrier. Jika aturan terlalu restriktif dan membebankan kepatuhan administratif yang berlebihan kepada platform digital, inovasi yang akan menjadi korban," katanya.

Paulus mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan seluruh pemangku kepentingan agar revisi UU Hak Cipta mampu memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual sekaligus menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi digital. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Bambang H Irwanto
PenulisBambang H IrwantoEditor TIMES Indonesia, bergabung di penghujung tahun 2018, berpengalaman sebagai wartawan sejak 2001.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia