Advertisement
Peristiwa Nasional

DJP Jatim II Tampung Aspirasi Wajib Pajak, Layanan Digital Jadi Prioritas Perbaikan

Peringati Hari Pajak 2026, Kanwil DJP Jatim II menggelar Forum Konsultasi Publik guna menyerap aspirasi wajib pajak dan sosialisasikan aturan pajak PMSE.

TIMES Indonesia,
DJP Jatim II Tampung Aspirasi Wajib Pajak, Layanan Digital Jadi Prioritas Perbaikan
Plh Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agung Yudha Hadiyanto memberikan sambutan pada acara forum silaturahmi dan dialog perpajakan 2026. (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

SIDOARJO Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menjadikan peningkatan kualitas pelayanan sebagai fokus utama dalam peringatan Hari Pajak 2026. Langkah tersebut diwujudkan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Rabu (8/7/2026).

Dalam forum tersebut, DJP Jatim II membuka ruang dialog bersama wajib pajak dan pemangku kepentingan. Agenda ini dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, asosiasi profesi, pelaku usaha, akademisi, media massa, hingga wajib pajak.

Advertisement

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agung Yudha Hadiyanto, mengatakan peningkatan kualitas layanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya membangun kepatuhan sukarela wajib pajak. Menurutnya, pelayanan yang mudah, cepat, dan adaptif akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan.

"Hari Pajak merupakan momentum untuk memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara. Di tengah dinamika ekonomi global yang terus berkembang, perluasan basis pajak menjadi salah satu strategi penting untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, berkelanjutan, dan mampu mendukung ketahanan fiskal nasional," ujar Agung.

Ia menambahkan, keberhasilan menghimpun penerimaan negara tidak hanya ditentukan oleh aspek pengawasan, tetapi juga kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, DJP berkomitmen menghadirkan layanan yang lebih sederhana, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Dalam forum ini, peserta menyampaikan berbagai masukan terkait penyelenggaraan layanan perpajakan. Beberapa isu yang mengemuka antara lain penyederhanaan administrasi, peningkatan kualitas layanan digital, efektivitas sosialisasi kebijakan baru, serta penguatan komunikasi antara DJP dengan para pemangku kepentingan.

"Seluruh masukan yang disampaikan dalam forum ini akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Kami ingin pelayanan perpajakan terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat sehingga mampu memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepuasan wajib pajak," katanya.

Advertisement

Mekanisme Pajak Ekonomi Digital Melalui Marketplace

Selain menerima aspirasi masyarakat, Kanwil DJP Jatim II memanfaatkan forum tersebut untuk memberikan pemahaman mengenai strategi perluasan basis pajak di tengah perkembangan ekonomi digital.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur II, Agus Saptomo, menjelaskan mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur tentang penunjukan marketplace sebagai pihak yang melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Agus menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi para pelaku usaha digital. Aturan tersebut murni ditujukan untuk menyederhanakan mekanisme administrasi perpajakan agar lebih efisien, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

"Melalui kebijakan ini kami ingin memberikan kemudahan administrasi, mendorong kepatuhan sukarela, serta menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional. Jadi, ini bukan pajak baru, melainkan penyempurnaan mekanisme pemungutannya," jelas Agus.

Forum konsultasi publik tersebut juga menghadirkan pelaku ekonomi digital, Hari Purwanto dan Clayren Nathanniel. Keduanya berbagi pengalaman sebagai wajib pajak dan mengapresiasi layanan digital, edukasi, serta pendampingan dari DJP yang dinilai mempermudah mereka dalam memahami sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.

Melalui forum ini, Kanwil DJP Jawa Timur II berharap jalinan komunikasi dengan wajib pajak semakin terbuka, sehingga setiap aspirasi dapat diterjemahkan menjadi inovasi pelayanan yang konkret. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syaiful Bahri
PenulisSyaiful BahriSarjana Administrasi Publik, Universitas Sunan Giri Surabaya, Bergabung bersama TIMES Indonesia pada Juli 2025. dengan minat liputan bidang pemerintahan, politik, hukum dan pendidikan serta lifestyle.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia