Advertisement
Peristiwa Nasional

UI Minta Skema Biaya Haji Dikaji Ulang, Tekankan Prinsip Istithaah

MUI menilai skema pembiayaan haji 2027 perlu dikaji ulang. Dana nilai manfaat BPKH disebut milik jamaah sehingga istilah subsidi dinilai tidak tepat.

TIMES Indonesia,
UI Minta Skema Biaya Haji Dikaji Ulang, Tekankan Prinsip Istithaah
Jemaah Haji Indonesia. (Foto: Kemenhaj)
A-AA+

JAKARTA Usulan pemerintah mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 kembali memunculkan perdebatan, bukan hanya soal besaran biaya, tetapi juga mengenai keadilan dalam skema pembiayaannya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai mekanisme yang selama ini dikenal sebagai "subsidi haji" perlu dikaji ulang karena dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan bagi seluruh calon jamaah.

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah, meningkat dibandingkan biaya penyelenggaraan haji tahun sebelumnya yang sebesar Rp87,4 juta.

Advertisement

Agar biaya yang dibayar langsung oleh calon jamaah tetap terjangkau, pemerintah mengusulkan komposisi pembiayaan sebesar 60 persen berasal dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah.

MUI: Istilah Subsidi Perlu Diluruskan

Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis menilai penggunaan istilah subsidi dalam pembiayaan haji selama ini kurang tepat. Menurutnya, dana yang digunakan bukan berasal dari anggaran negara, melainkan dari hasil pengembangan dana setoran awal milik para calon jamaah.

"Sebenarnya di dalam ongkos haji itu tidak ada subsidi karena itu milik jamaah sendiri. Hasil pengembangan selama masa tunggu keberangkatan itulah yang menjadi hak mereka," kata Cholil Nafis, Rabu (8/7/2026).

Ia menilai sistem pengelolaan dana haji seharusnya memberikan pembagian hasil yang lebih proporsional, termasuk kepada calon jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

Menurutnya, praktik saat ini membuat sebagian besar nilai manfaat lebih banyak dinikmati oleh jamaah yang segera berangkat, sementara peserta yang masih menunggu antrean memperoleh porsi yang lebih kecil.

Advertisement

"Keadilan pembagian hasil itu belum sepenuhnya muncul. Karena itu, istilah subsidi sebaiknya tidak lagi digunakan," ujarnya.

Kembali pada Prinsip Istithaah

Cholil menegaskan bahwa ibadah haji sejak awal disyariatkan bagi umat Islam yang memenuhi syarat istithaah atau mampu, sebagaimana termuat dalam konsep manistaṭā'a ilaihi sabīlā.

Menurutnya, apabila seseorang belum memiliki kemampuan finansial, maka tidak ada kewajiban baginya untuk menunaikan ibadah haji.

"Kembalikan kepada prinsip bahwa yang wajib berhaji adalah yang mampu. Yang belum mampu memang tidak diwajibkan Allah untuk berangkat," katanya.

Nilai Manfaat Dinilai Tetap Milik Jamaah

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Ia menilai seluruh biaya penyelenggaraan haji pada prinsipnya sebaiknya ditanggung oleh masing-masing calon jamaah sesuai kemampuan.

Menurut Anwar, dana hasil pengelolaan setoran haji tetap merupakan hak para penyetor, sehingga penggunaannya harus mempertimbangkan persetujuan mereka.

"Nilai manfaat dari pengelolaan dana setoran haji setelah dikurangi biaya pengelolaan tetap menjadi milik para calon jamaah. Jika digunakan untuk kepentingan lain, harus ada persetujuan dari pemilik dana," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa prinsip kemampuan finansial, kesehatan, dan kesiapan mental merupakan syarat utama dalam pelaksanaan ibadah haji.

Skema Pembiayaan Jadi Sorotan

Perdebatan mengenai usulan BPIH 2027 menunjukkan bahwa isu pembiayaan haji tidak lagi hanya berkaitan dengan besarnya biaya perjalanan, tetapi juga menyangkut tata kelola dana umat, distribusi nilai manfaat, dan rasa keadilan bagi jutaan calon jamaah yang masih menunggu antrean keberangkatan.

Pembahasan mengenai skema pembiayaan tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam proses penetapan biaya haji 2027, seiring upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Wahyu Nurdiyanto
PenulisWahyu NurdiyantoWartawan Sertifikasi Madya, lulusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2016 sebagai editor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia