Advertisement
Peristiwa Nasional

AMSI, BPI, dan AVISI Bangun Standar Etika Media untuk Perangi Pembajakan Digital

AMSI, BPI, dan AVISI menandatangani MoU membangun standar etika media anti-pembajakan. Kolaborasi ini memperkuat perlindungan HKI dan ekosistem digital Indonesia.

TIMES Indonesia,
AMSI, BPI, dan AVISI Bangun Standar Etika Media untuk Perangi Pembajakan Digital
AMSI, BPI, dan AVISI Bangun Standar Etika Media untuk Perangi Pembajakan Digital. (FOTO AMSI)
A-AA+

JAKARTA Perang melawan pembajakan digital di Indonesia memasuki babak baru. Bukan hanya melalui pemblokiran situs ilegal, tetapi juga dengan membangun standar etika pemberitaan di media digital agar tidak lagi menjadi jalur penyebaran akses menuju konten bajakan.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Badan Perfilman Indonesia (BPI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) pada Rabu (8/7/2026). Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), meningkatkan literasi digital masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional.

Advertisement

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika, Ketua Umum BPI Fauzan Zidni, dan Ketua Umum AVISI Hermawan Sutanto.

Melalui kerja sama tersebut, media anggota AMSI berkomitmen menghentikan praktik publikasi yang memuat tautan, promosi, maupun penyebutan platform yang dapat mengarahkan masyarakat menuju layanan konten ilegal.

Media Tidak Boleh Menjadi Jembatan Pembajakan

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan media memiliki tanggung jawab besar dalam membentuk perilaku publik di ruang digital.

"AMSI memiliki pengaruh besar terhadap opini publik dan lalu lintas internet. Karena itu, kami mendorong praktik publikasi yang bertanggung jawab dengan meminimalkan segala bentuk pemberitaan maupun penyebaran tautan yang mengarah pada layanan konten ilegal. Media tidak boleh menjadi jembatan yang mengantarkan pembaca ke situs pembajakan," ujarnya.

Sebagai implementasi komitmen tersebut, AMSI akan menerapkan Panduan Jurnalisme Etis Anti-Pembajakan (Self-Regulatory Framework) di lingkungan media anggotanya.

Advertisement

Melalui pedoman ini, media didorong untuk tidak mencantumkan nama domain, merek, maupun tautan dari platform yang telah dinyatakan ilegal oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maupun BPI.

Edukasi Publik Berbasis Data

Kolaborasi ini juga diarahkan untuk memperkuat praktik data-driven journalism.

BPI dan AVISI akan menyediakan data, hasil riset, serta berbagai informasi mengenai tren konsumsi konten digital, dampak ekonomi pembajakan, hingga potensi ancaman keamanan siber yang ditimbulkan oleh situs ilegal.

Dengan dukungan data tersebut, media diharapkan mampu menghasilkan pemberitaan yang tidak hanya informatif, tetapi juga edukatif sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan layanan digital yang legal.

Selain merugikan pemegang hak cipta, situs pembajakan juga kerap menjadi pintu masuk berbagai ancaman keamanan siber, mulai dari penyebaran malware, pencurian data pribadi, hingga penipuan digital.

Rasio Penonton Ilegal Masih Mengkhawatirkan

Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, mengungkapkan tantangan terbesar saat ini masih berasal dari tingginya konsumsi konten ilegal di Indonesia.

Berdasarkan riset Universitas Pelita Harapan (UPH) 2025, jumlah penonton konten ilegal diperkirakan mencapai 50,2 juta orang. Angka tersebut menunjukkan rasio konsumsi konten legal dan ilegal masih berada pada perbandingan 1 banding 2.

"Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm tentang betapa krusialnya peran edukasi publik. Melalui jangkauan luas media anggota AMSI, kita memiliki kesempatan mengubah perilaku masyarakat dengan meningkatkan kesadaran terhadap risiko keamanan siber dan dampak pembajakan terhadap keberlangsungan industri kreatif nasional," katanya.

Pembajakan Hambat Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Ketua Umum BPI, Fauzan Zidni, menilai pembajakan digital tidak hanya merugikan pemilik hak cipta, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekonomi kreatif nasional.

Menurutnya, praktik tersebut menghilangkan hak ekonomi dan hak moral para pencipta karya sekaligus menghambat pertumbuhan industri film, musik, maupun layanan video streaming di Indonesia.

"Sinergi ini sejalan dengan agenda nasional untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif digital. Kami ingin menggeser fokus dari sekadar pelarangan menjadi dukungan nyata terhadap ketahanan ekonomi nasional," ujarnya.

Tetap Menjaga Independensi Pers

Meski menghadirkan standar etika baru, AMSI, BPI, dan AVISI menegaskan kerja sama ini tidak akan mengurangi independensi redaksi maupun kemerdekaan pers.

Sebagai mekanisme pengawasan, ketiga organisasi membentuk Forum Review Etika Konten yang bersifat konsultatif dan non-punitif.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap panduan anti-pembajakan, BPI dan AVISI dapat menyampaikan pemberitahuan kepada AMSI. Selanjutnya, proses evaluasi akan dilakukan melalui mekanisme internal organisasi dan Dewan Etik AMSI, tanpa mengintervensi kebebasan redaksi dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.

Kolaborasi ini diharapkan menjadi fondasi lahirnya standar etika baru bagi media digital Indonesia dalam menghadapi tantangan pembajakan konten. Di saat yang sama, inisiatif tersebut diharapkan mampu memperkuat penghargaan terhadap karya kreatif nasional, meningkatkan literasi digital masyarakat, serta mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih sehat, aman, dan berkelanjutan.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Imadudin Muhammad
PenulisImadudin MuhammadBergabung di TIMES Indonesia sejak 2015, menulis soal Olahraga, Pariwisata, Tekno, hingga Event Internasional. Bagian tim Pemeriksa Fakta, memastikan berita tetap berita akurat, relevan, dan terpercaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia