Kecam Intimidasi Wartawan di Kejagung, LBH Pers dan AJI Jakarta Desak Panglima Ambil Tindakan
AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Panglima TNI mengusut tuntas intimidasi terhadap jurnalis Tempo di Kejagung. Ponsel korban diperiksa paksa dan foto dihapus hingga ke folder sampah.
Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras tindakan oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang melakukan perampasan alat kerja terhadap jurnalis Tempo. Insiden yang terjadi di kompleks Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Kamis (9/1/2026) tersebut dinilai sebagai bentuk nyata pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hashim, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula ketika dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) menghampiri reporter Tempo usai pengambilan gambar di lokasi. Oknum tersebut memaksa meminta ponsel milik jurnalis untuk memeriksa galeri foto.
"Keduanya memeriksa isi galeri, lalu menekan jurnalis untuk menghapus foto personel TNI yang berjaga, bahkan hingga ke folder sampah," ujar Irsyan dalam keterangan pers, Kamis (9/7/2026).
Setelah berada di bawah tekanan dan intimidasi dari kedua prajurit tersebut, jurnalis Tempo terpaksa menghapus dokumen foto yang telah diambil, dengan pengawasan ketat dari pelaku hingga memastikan folder sampah ponsel benar-benar bersih.
LBH Pers dan AJI Jakarta menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Profesi jurnalis mutlak dilindungi oleh konstitusi melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk penyensoran, intimidasi, hingga perampasan alat kerja secara legal melanggar Pasal 4 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan memperoleh informasi.
Secara hukum, siapapun yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dijerat dengan sanksi pidana kurungan dan denda materiil yang berat. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 18 UU Pers:
“Every person who unlawfully and intentionally commits actions resulting in the hindrance or prevention of the implementation of the provisions of Article 4 paragraph (2) and paragraph (3) shall be sentenced to imprisonment for a maximum of 2 (two) years or a fine of a maximum of Rp 500,000,000.00 (five hundred million rupiahs).”
Kasus yang menimpa jurnalis Tempo ini menambah catatan hitam kekerasan terhadap pers di Indonesia yang melibatkan oknum aparat. Berdasarkan data advokasi AJI, tren kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat, dari 73 kasus pada 2024 melonjak menjadi 89 kasus pada 2025. Sementara itu, sepanjang tahun berjalan hingga Juli 2026, sudah terjadi 19 kasus kekerasan serupa yang menimpa pekerja media.
Menyikapi pelanggaran berat ini, AJI Jakarta bersama LBH Pers secara resmi mengeluarkan tiga poin tuntutan:
1. Mengecam dan mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik atau tindakan yang bertentangan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat dari demokrasi di Indonesia;
2. Mendesak aparat keamanan dan semua pihak menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers.
3. Mendesak Panglima TNI untuk memproses hukum anggotanya yang telah melanggar hukum dan UU Pers. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


