Advertisement
Peristiwa Nasional

Tajuk Redaksi: Ketika Penegakan Hukum Jadi Arena Unjuk Pengaruh

Redaksi menilai, kasus BGN dan penggeledahan Jampidsus harus dituntaskan secara profesional dan transparan. Jangan ada yang kebal hukum, baik jenderal maupun jaksa. Namun penegakan hukum tak boleh dijadikan senjata saling serang antar-institusi.

TIMES Indonesia,
Tajuk Redaksi: Ketika Penegakan Hukum Jadi Arena Unjuk Pengaruh
Ilustrasi tajuk. (FOTO: KITA AI/TIMES Indonesia)
A-AA+

JAKARTA DALAM hitungan hari, publik Indonesia disuguhkan drama penegakan hukum yang mencekam sekaligus menggelisahkan. Di satu sisi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan taringnya dengan mengungkap kasus korupsi besar di Badan Gizi Nasional (BGN). Di sisi lain, Kepolisian RI (Polri) membalas dengan operasi penggeledahan masif yang menyasar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Bukan sekadar penegakan hukum, yang terjadi adalah adu pengaruh dua institusi raksasa yang saling mempertaruhkan martabat dan kewibawaan.

Babak pertama dibuka Kejagung pada 3 Juni 2026. Penyidik Jampidsus menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Advertisement

Modusnya mengagetkan: jual beli titik dapur Stasiun Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mark up pengadaan barang dan jasa, termasuk 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1,035 triliun. Kejagung bahkan menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan, sebagai tersangka. Eksekusi ini bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80—sebuah sinyal yang sulit dianggap kebetulan.

Reaksi Polri datang cepat dan masif. Hanya lima hari setelah penetapan tersangka jenderal, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada 8 Juli 2026. Sasaran utama: rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, yang diduga berkaitan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Hasil penggeledahan di rumah Sentul mencengangkan: 74 kilogram emas batangan, 4,7 juta dolar AS, 14 juta dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta—total sekitar Rp476 miliar. Sebuah restoran dan tempat penukaran uang yang terafiliasi dengan Jampidsus juga digeledah, menyita uang tunai hampir Rp60 miliar.

Yang lebih mencekam, aparat TNI bersenjata laras panjang diterjunkan untuk menjaga kediaman Jampidsus. TNI menyebut pengamanan itu atas permintaan Kejagung sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa. Penegakan hukum berubah menjadi bentang kekuatan militeristik.

"Bukan kebetulan, ini saling sandera," begiu kata Pakar hukum Unhas, Prof Laode Muhammad Syarif. Ia menyebut situasi ini mengingatkan pada konflik "Cicak vs Buaya" era KPK vs Polri. Bedanya, kali ini dua-duanya memiliki kasus korupsi nyata.

Advertisement

"Saling 'serang' polisi dan jaksa ini saya melihatnya sebagai strategi untuk menyelamatkan diri masing-masing," lanjut Laode.

Banyak media menulis keras. Fenomena ini tampak seperti teater saling sandera yang berbahaya, kasus korupsi tidak lagi murni digunakan untuk membersihkan negara, melainkan dijadikan instrumen posisi tawar. Publik memahaminya begitu.

Ketika Kejagung menciduk jenderal, Polri membalas dengan menguras brankas Jampidsus. Bukan lagi keadilan yang dikejar, ini adalah keseimbangan kekuasaan. Sulit untuk dibantah publik atas fenomena itu.

Polri menggali tiga kasus megakorupsi yang membekas: korupsi batu bara PLN yang memicu blackout Sumatera dengan kerugian Rp5 triliun, penyimpangan dana PT Asabri 2020-2025, dan dugaan TPPU penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak usaha Krakatau Steel).

Timing-nya sempurna. Persis setelah jenderal Polri ditetapkan tersangka. Ini bukan kebetulan, melainkan serangan balik taktis yang mengirim pesan eksplisit.

Persoalannya: jika setiap institusi hanya mengejar kasus untuk membalas, keadilan menjadi korban. Gus Lilur dari NU mengingatkan agar publik tidak menggiring ini sebagai perang institusi, melainkan ulah segelintir oknum. Namun publik berhak curiga, apakah dua lembaga penegak hukum terkuat ini benar-benar serius memberantas korupsi, atau hanya adu pengaruh untuk melindungi kepentingan masing-masing?

Survei Indikator Februari 2026 menempatkan Kejagung sebagai lembaga hukum paling dipercaya (78,4%), unggul di atas Polri (65,5%). Namun kepercayaan itu bisa runtuh jika publik melihat penegakan hukum hanya jadi komoditas tawar-menawar kekuasaan.

Redaksi menilai, kasus BGN dan penggeledahan Jampidsus harus dituntaskan secara profesional dan transparan. Jangan ada yang kebal hukum, baik jenderal maupun jaksa. Namun penegakan hukum tak boleh dijadikan senjata saling serang antar-institusi. Jika ini terus dibiarkan, rakyat kecil yang dirugikan, sementara para penguasa hukum sibuk bermain catur kekuasaan di atas penderitaan rakyat.

Presiden Prabowo Subianto pun seharusnya turun tangan mencegah konflik melebar. Bukan untuk mengintervensi kasus, tapi memastikan koordinasi dan sinergi tetap terjaga. Karena ketika dua raksasa saling menerjang, yang tersisa hanyalah luka bagi kepercayaan publik pada hukum. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Khoirul Anwar
PenulisKhoirul Anwar Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia