Advertisement
Peristiwa Nasional

Kasus Korupsi MBG Masuk Tahap Pemberkasan, Kejagung Dalami 47 Nama

Kejagung mempercepat pemberkasan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis. Jumlah nama yang didalami terkait dugaan permintaan jatah SPPG bertambah menjadi 47 orang.

TIMES Indonesia,
Kasus Korupsi MBG Masuk Tahap Pemberkasan, Kejagung Dalami 47 Nama
Ilustrasi Makan Bergizi Gratis. (Dok. TIMES Indonesia National Network)
A-AA+

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mempercepat penyelesaian berkas perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain memasuki tahap pemberkasan, penyidik juga mengungkap adanya penambahan jumlah pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penyidikan kini difokuskan pada penyelesaian berkas perkara sesuai arahan pimpinan Kejaksaan.

Advertisement

"Yang di BGN, ini sedang berjalan proses pemberkasan. Masih fokus di sana untuk cepat menyelesaikan, perintah ke saya itu yang menjadi prioritas," kata Febrie di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat.

Daftar Nama Bertambah Menjadi 47 Orang

Dalam perkembangan terbaru, Febrie mengungkapkan jumlah nama yang diduga berkaitan dengan permintaan jatah titik Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) bertambah dari sebelumnya 41 menjadi 47 orang.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh nama tersebut masih dalam proses pendalaman sehingga penyidik belum dapat menyimpulkan adanya keterlibatan pidana.

"Kita lihat perkembangannya nanti, tetapi kita juga menginginkan agar BGN ini dapat berjalan baik, dan ini juga selalu komunikasi kita dengan rekan-rekan sekarang yang menakhodai MBG," ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

Advertisement

Bermula dari Pengakuan Tersangka

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkap adanya 41 nama yang diduga terlibat dalam permintaan jatah titik SPPG. Informasi tersebut muncul dalam proses pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya sebagai tersangka.

Menurut Krisna, puluhan nama tersebut berasal dari kalangan politik. Namun, hingga kini identitas mereka belum diungkap kepada publik karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Tujuh Orang Telah Menjadi Tersangka

Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta LMI yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Dengan proses pemberkasan yang kini dipercepat, kasus dugaan korupsi MBG memasuki fase penting sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut dalam hasil pemeriksaan.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Imadudin Muhammad
PenulisImadudin MuhammadBergabung di TIMES Indonesia sejak 2015, menulis soal Olahraga, Pariwisata, Tekno, hingga Event Internasional. Bagian tim Pemeriksa Fakta, memastikan berita tetap berita akurat, relevan, dan terpercaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia