Kemnaker Resmi Buka Pendaftaran Magang Nasional Angkatan 2 Tahap 1, Ini Syaratnya
Pendaftaran Program Magang Nasional (MagangHub) 2026 Batch 1 resmi dibuka oleh Kemnaker. Pendaftaran diperkenankan memilih lowongan magang pada berbagai perusahaan yang telah dinyatakan lolos sebagai mitra penyelenggara.
JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran peserta Program Magang Nasional (MagangHub) Angkatan 2/Tahun 2026 Tahap (Batch) 1 mulai Kamis (16/7/2026).
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, menjelaskan bahwa para calon peserta kini sudah dapat mendaftarkan diri. Mereka juga diperkenankan memilih lowongan magang pada berbagai perusahaan yang telah dinyatakan lolos sebagai mitra penyelenggara.
“Kami mengajak para lulusan perguruan tinggi untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan memilih lowongan magang yang sesuai dengan minat dan kompetensinya,” ujar Darmawansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kemnaker turut menyampaikan apresiasi kepada korporasi yang telah mendaftarkan diri sebagai calon mitra penyelenggara Magang Nasional 2026 Tahap 1. Darmawansyah menilai keterlibatan sektor swasta merupakan modal krusial untuk memperluas peluang magang yang bermutu serta relevan dengan dinamika dunia kerja.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh perusahaan yang telah berpartisipasi dalam Program Magang Nasional Angkatan II Batch 1 Tahun 2026,” kata Darmawansyah.
Di sisi lain, Darmawansyah mengungkapkan adanya dua jenis notifikasi sistem bagi perusahaan yang belum berhasil lolos sebagai mitra penyelenggara pada tahap pertama ini berdasarkan hasil verifikasi.
Status pertama adalah "Penyelenggara Dalam Proses Verifikasi". Perusahaan dengan notifikasi ini dinyatakan belum lolos untuk Tahap 1, namun data mereka akan diikutsertakan secara otomatis dalam proses verifikasi dan seleksi pada gelombang berikutnya yang akan digelar dalam waktu dekat.
Status kedua adalah "Penyelenggara Ditolak". Berbeda dengan status sebelumnya, perusahaan yang mendapatkan notifikasi ini diwajibkan untuk mendaftarkan kembali entitas mereka sebagai calon mitra jika ingin mengikuti seleksi pada tahap selanjutnya.
Guna memperbesar peluang kelolosan pada gelombang berikutnya, Darmawansyah mengimbau pihak manajemen perusahaan untuk memperhatikan tiga aspek penting:
-
Pembaruan Data WLKP: Perusahaan harus memastikan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)—yang mencakup profil, jumlah karyawan, hingga identitas pekerja—telah dilengkapi dan diperbarui melalui situs resmi kemnaker. Selain itu, data operator dan mentor internal perusahaan juga harus sudah terintegrasi.
-
Relevansi Lowongan: Posisi magang yang ditawarkan wajib selaras dengan kualifikasi lulusan perguruan tinggi. Pihak kementerian berpotensi menolak lowongan yang bersifat operator atau dinilai tidak menunjang pengembangan kompetensi peserta.
-
Kesesuaian Kurikulum: Rancangan program pelatihan harus sejalan dengan posisi yang dibuka.
“Kurikulum yang jelas dan sesuai dengan posisi magang akan mempermudah proses verifikasi,” tutur Darmawansyah. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


