Advertisement
Peristiwa Nasional

Visa Multiple Entry Diluncurkan, Bisa Umrah Berkali-kali dengan Satu Visa

Kabar gembira bagi muslim Indonesia yang ingin melaksankan umrah berkali-kali. Pemerintah Arab Saudi menghadirkan kemudahan baru bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah umrah lebih dari satu kali dalam setahun.

TIMES Indonesia,
Visa Multiple Entry Diluncurkan, Bisa Umrah Berkali-kali dengan Satu Visa
Dokumen uslimin Indonesia menjalankan ibadah haji 2026 di Makkah. (Foto: Fahmi/TIMES Indonesia)
A-AA+

JAKARTA Ini kabar gembira bagi muslim Indonesia yang ingin melaksankan umrah berkali-kali. Pemerintah Arab Saudi menghadirkan kemudahan baru bagi umat Islam yang ingin menunaikan ibadah umrah lebih dari satu kali dalam setahun. Melalui Kementerian Haji dan Umrah, Kerajaan resmi meluncurkan visa umrah multiple entry atau visa masuk ganda yang berlaku selama satu tahun.

Kebijakan tersebut memungkinkan jemaah keluar-masuk Arab Saudi berkali-kali tanpa harus mengajukan visa baru setiap akan berangkat. Informasi itu diumumkan Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana dilaporkan Saudi Gazette, Senin (20/7/2026).

Advertisement

Meski memiliki masa berlaku hingga 365 hari sejak diterbitkan, visa itu tidak memberikan keleluasaan tinggal tanpa batas. Pemerintah Arab Saudi menetapkan total masa tinggal maksimal 90 hari yang dihitung secara akumulatif dari seluruh kunjungan selama satu tahun.

Artinya, seorang jemaah dapat membagi jatah 90 hari tersebut ke dalam beberapa perjalanan umrah sesuai kebutuhan. Sisa masa tinggal yang belum digunakan juga tetap tersimpan dan dapat dimanfaatkan pada kunjungan berikutnya selama visa masih berlaku.

Namun, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa visa multiple entry tidak dapat digunakan untuk memasuki Arab Saudi selama penyelenggaraan musim haji. Ketentuan itu tetap berlaku meskipun masa aktif visa belum berakhir.

Dengan demikian, pemegang visa harus menyesuaikan jadwal perjalanan agar tidak bertepatan dengan periode haji yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, durasi paket layanan umrah yang dipilih jemaah juga tidak boleh melebihi sisa masa tinggal yang masih tersedia dalam visa. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari sistem pengendalian masa tinggal yang diterapkan pemerintah.

Advertisement

Untuk memperoleh visa multiple entry, calon jemaah wajib membeli paket layanan dari penyelenggara yang telah terakreditasi dan terdaftar dalam platform Nusuk, sistem resmi layanan ibadah yang dikelola pemerintah Arab Saudi.

Persyaratan itu berlaku pada setiap kunjungan. Dengan kata lain, meskipun menggunakan visa yang sama, setiap keberangkatan tetap harus disertai paket layanan resmi sesuai regulasi yang berlaku.

Tidak hanya itu, jemaah juga diwajibkan mengajukan Umrah Permit melalui aplikasi Nusuk sebelum tiba di Arab Saudi. Tanggal izin ibadah yang diajukan harus sesuai dengan jadwal dalam paket layanan yang telah disetujui.

Pemerintah Arab Saudi juga mengingatkan bahwa seluruh persyaratan perjalanan, termasuk aturan keimigrasian dan ketentuan masuk ke wilayah Kerajaan, tetap wajib dipenuhi oleh setiap pemegang visa.

Dalam penjelasannya, Kementerian Haji dan Umrah menyebut sistem visa ini bekerja secara otomatis. Setelah jemaah meninggalkan Arab Saudi, status visa akan ditangguhkan sementara.

Visa tersebut akan aktif kembali ketika pemegangnya hendak melakukan perjalanan berikutnya, setelah seluruh persyaratan administratif dipenuhi. Sementara itu, sisa jatah masa tinggal yang belum digunakan akan tetap tersimpan dan dapat dimanfaatkan pada kunjungan berikutnya hingga masa berlaku visa berakhir.

Kebijakan visa multiple entry ini dipandang sebagai bagian dari upaya Arab Saudi meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah internasional sekaligus memberikan fleksibilitas lebih besar bagi umat Islam yang ingin melaksanakan umrah berulang kali dalam satu tahun. Di sisi lain, pemerintah tetap menerapkan pengaturan ketat melalui sistem digital Nusuk agar setiap perjalanan berlangsung tertib, terjadwal, dan sesuai regulasi yang berlaku. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

A
PenulisA Nuril Fahmi Penulis TIMES Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia