Advertisement
Peristiwa Nasional

Polri Luruskan Isu Pajak: Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Tagih Wajib Pajak

Polri menegaskan Bhabinkamtibmas tidak berwenang memungut, menagih, atau memeriksa pajak. Kewenangan perpajakan sepenuhnya berada di Direktorat Jenderal Pajak.

TIMES Indonesia,
Polri Luruskan Isu Pajak: Bhabinkamtibmas Tak Berwenang Tagih Wajib Pajak
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
A-AA+

JAKARTA – Polri meluruskan isu yang berkembang terkait dugaan keterlibatan Bhabayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan wajib pajak. Kepolisian menegaskan bahwa personelnya tidak memiliki kewenangan memungut, menagih, maupun memeriksa kepatuhan perpajakan masyarakat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan kewenangan perpajakan sepenuhnya berada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Bhabinkamtibmas tidak dapat dipersepsikan sebagai petugas penagih maupun penindak terhadap wajib pajak.

Advertisement

Menurut Johnny, peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan DJP tetap berada pada koridor tugas kepolisian, yakni membina masyarakat, membangun komunikasi, serta memperkuat jejaring informasi di wilayah guna mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menegaskan kewenangan di bidang perpajakan sepenuhnya berada pada DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, kata dia, Bhabinkamtibmas tidak dapat dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak maupun alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

Johnny berharap masyarakat tidak salah memahami sinergi antara Polri dan DJP karena Bhabinkamtibmas tetap menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan dengan masyarakat.

Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Advertisement

Melalui akun Instagram resminya, DJP juga menegaskan bahwa Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan ataupun pemungut pajak. Kehadiran unsur kewilayahan hanya bertujuan mendukung koordinasi apabila diperlukan sebagaimana praktik yang telah lama diterapkan dalam berbagai kegiatan pemerintahan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia