Advertisement
Peristiwa Nasional

YLBHI Kritik Pernyataan "Londo Ireng" Presiden, Berpotensi Ancam Ruang Demokrasi

YLBHI mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan LSM sebagai "Londo Ireng".

TIMES Indonesia,
YLBHI Kritik Pernyataan "Londo Ireng" Presiden, Berpotensi Ancam Ruang Demokrasi
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Setpres)
A-AA+

JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melontarkan kritik terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai "Londo Ireng". Menurut YLBHI, pernyataan tersebut berpotensi memengaruhi iklim demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Jumat (24/7/2026), YLBHI menilai pelabelan terhadap kelompok yang menyampaikan kritik kepada pemerintah bertentangan dengan semangat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat, memperoleh informasi, serta hak masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Advertisement

YLBHI menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan rakyat dan tidak dapat disamakan dengan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan negara.

Organisasi tersebut juga menyoroti posisi Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dinilai memiliki pengaruh besar terhadap aparat negara maupun birokrasi. Karena itu, menurut YLBHI, setiap pernyataan Presiden memiliki dampak politik yang luas dan berpotensi memengaruhi perlakuan terhadap kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik.

Selain itu, YLBHI menanggapi pernyataan Presiden yang mempertanyakan sumber pendanaan wartawan, pengamat, dan LSM. Menurut organisasi tersebut, penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pembiayaan Presiden dan seluruh fasilitas negara, berasal dari keuangan negara yang bersumber antara lain dari pajak yang dibayarkan masyarakat.

YLBHI juga menyatakan bahwa apabila pemerintah memiliki dugaan adanya organisasi yang melanggar hukum atau bekerja untuk kepentingan negara asing, tuduhan tersebut seharusnya dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam pernyataannya, YLBHI menegaskan bahwa demokrasi membutuhkan pers yang bebas, lembaga peradilan yang independen, serta masyarakat sipil yang kritis sebagai mekanisme pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Advertisement

Di akhir pernyataan, YLBHI mengajak insan pers, akademisi, mahasiswa, pembela hak asasi manusia, dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dalam menjaga ruang demokrasi serta kebebasan sipil.

Hingga pernyataan tersebut diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Istana Negara maupun Presiden Prabowo Subianto terkait respons YLBHI tersebut.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ferry Agusta Satrio
PenulisFerry Agusta SatrioLulusan Universitas Brawijaya Malang dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. Bergabung dengan TIMES Indonesia pada 2015.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia