Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf usai Sebut Wartawan 'Londo Ireng'
Enam organisasi pers mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf setelah menyebut wartawan sebagai "londo ireng". Mereka menilai pernyataan tersebut mengancam kebebasan pers dan demokrasi.
JAKARTA – Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah menyebut wartawan sebagai "londo ireng" dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7/2026).
Desakan itu disampaikan melalui pernyataan bersama yang dirilis pada Sabtu (25/7/2026). Organisasi-organisasi tersebut menilai penyebutan wartawan sebagai "londo ireng" merendahkan profesi jurnalis sekaligus berpotensi mengganggu iklim kebebasan pers di Indonesia.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyatakan bahwa "londo ireng" masih ada hingga saat ini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dibandingkan kepentingan Indonesia. Pada bagian pidato yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang disebut terus menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
"Pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan," demikian kutipan pernyataan bersama organisasi pers.
Menurut mereka, istilah "londo ireng" memiliki konotasi negatif karena secara historis digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan bangsanya sendiri.
Organisasi pers menilai penggunaan istilah tersebut terhadap profesi jurnalis tidak berdasar. Mereka menegaskan wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi menyampaikan informasi kepada publik.
Mereka juga berpandangan pernyataan Presiden bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers yang mengamanatkan negara untuk menjamin kemerdekaan pers serta menciptakan lingkungan yang memungkinkan jurnalis bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Selain dianggap merendahkan profesi jurnalis, organisasi pers menilai pernyataan tersebut berpotensi memperburuk iklim demokrasi, khususnya ketika media menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah melalui pemberitaan yang kritis.
"Pemerintah seharusnya merespons kritik dengan memperbaiki kebijakan, bukan menyerang jurnalis yang menjalankan fungsi pengawasan publik," demikian isi pernyataan tersebut.
Dalam pernyataan yang sama, organisasi pers juga menyinggung sejumlah peristiwa yang mereka nilai menunjukkan sikap tidak bersahabat terhadap jurnalis, termasuk insiden ketika Presiden meminta wartawan meninggalkan lokasi saat dirinya berpidato.
Empat Tuntutan
Melalui pernyataan bersama itu, organisasi pers menyampaikan empat tuntutan kepada Presiden dan pemerintah.
Pertama, Presiden Prabowo diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah "londo ireng" yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
Kedua, Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, dan narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, serta kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Ketiga, pemerintah didesak menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang bersifat kritis.
Keempat, Presiden dan pemerintah diminta menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati kebebasan pers.
Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh enam organisasi, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN). (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


