Advertisement
Peristiwa Nasional

YLBHI dan PBHI Kecam Pernyataan Prabowo soal 'Londo Ireng', Nilai Ancam Kebebasan Berekspresi

YLBHI dan PBHI menilai ucapan Presiden berpotensi mendelegitimasi kritik publik, mempersempit ruang sipil, serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan jaminan kebebasan berekspresi yang diatur dalam konstitusi.

TIMES Indonesia,
YLBHI dan PBHI Kecam Pernyataan Prabowo soal 'Londo Ireng', Nilai Ancam Kebebasan Berekspresi
Presiden Prabowo Subianto saat pidato Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026). (Foto: BPMI Setpres/Rusman)
A-AA+

JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, akademisi, pengamat, organisasi masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang mengkritik pemerintah sebagai "londo ireng" dalam pidato Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026).

Dalam pernyataan terpisah yang diterima pada Sabtu (25/7/2026), kedua lembaga bantuan hukum itu menilai ucapan Presiden berpotensi mendelegitimasi kritik publik, mempersempit ruang sipil, serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan jaminan kebebasan berekspresi yang diatur dalam konstitusi.

Advertisement

YLBHI menyatakan pelabelan tersebut bukan sekadar candaan atau gaya komunikasi pribadi, melainkan bentuk stigmatisasi terhadap kelompok kritis yang seolah-olah tidak setia kepada bangsa atau bekerja untuk kepentingan asing.

"Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik," tegas YLBHI dalam pernyataannya.

Menurut YLBHI, setiap pernyataan Presiden memiliki konsekuensi politik karena disampaikan oleh kepala negara yang memiliki kewenangan atas birokrasi, aparat penegak hukum, militer, intelijen, dan perangkat pemerintahan.

Karena itu, pelabelan terhadap wartawan, akademisi, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil dikhawatirkan dapat menjadi legitimasi bagi aparat, pejabat, maupun kelompok pendukung pemerintah untuk melakukan intimidasi, pembatasan aktivitas, persekusi, atau bahkan kriminalisasi terhadap kelompok kritis.

YLBHI menilai kekhawatiran tersebut bukan sesuatu yang abstrak karena selama ini wartawan, pembela hak asasi manusia (HAM), mahasiswa, dan warga yang memperjuangkan ruang hidup kerap mengalami intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi.

Advertisement

Lembaga itu juga menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan siapa yang membiayai wartawan, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil.

Menurut YLBHI, hubungan antara negara dan warga negara justru sebaliknya. Presiden dan seluruh penyelenggara negara dibiayai melalui keuangan negara yang bersumber dari pajak dan berbagai penerimaan yang dibayarkan masyarakat.

"Presiden bukan pemilik uang negara. Presiden hanyalah penerima mandat sementara untuk mengelola uang rakyat," tulis YLBHI.

Karena itu, masyarakat dinilai memiliki hak untuk mengawasi kebijakan pemerintah, penggunaan anggaran negara, serta tindakan pejabat publik. Sebaliknya, YLBHI menyebut publik justru berhak mengetahui pihak-pihak yang membiayai partai politik, tim kampanye, kelompok pendukung pemerintah, maupun korporasi yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

YLBHI menegaskan apabila pemerintah memiliki bukti adanya organisasi yang bekerja melawan hukum atau untuk kepentingan negara asing, tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berbasis alat bukti, bukan melalui pernyataan umum dari podium kekuasaan.

Lembaga tersebut juga mengingatkan bahwa demokrasi membutuhkan pers yang bebas, pengadilan yang independen, dan masyarakat sipil yang kritis sebagai mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.

Menurut YLBHI, pola komunikasi yang memosisikan kelompok kritis sebagai musuh bangsa memiliki kecenderungan otoritarian karena membangun dikotomi antara pemerintah dan warga negara.

YLBHI mengutip Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan Indonesia adalah negara hukum.

"Kritik bukan hadiah dari Presiden. Kritik adalah hak rakyat sekaligus pelaksanaan kedaulatan rakyat," tegas YLBHI.

Sementara itu, PBHI menilai pelabelan "londo ireng" merupakan bentuk stigmatisasi terhadap warga negara yang menjalankan hak konstitusional untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah.

PBHI mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Menurut PBHI, sebagai negara pihak ICCPR, Indonesia berkewajiban menjamin kebebasan berekspresi sekaligus menciptakan lingkungan yang memungkinkan warga menyampaikan pendapat tanpa rasa takut, intimidasi, maupun ancaman.

PBHI juga menegaskan negara memiliki kewajiban menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil) hak asasi manusia. Karena itu, penggunaan label yang mendiskreditkan kelompok pengkritik dinilai bertentangan dengan kewajiban konstitusional Presiden.

Selain itu, PBHI menilai kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari mekanisme checks and balances, bukan bentuk permusuhan terhadap negara maupun pemerintah.

Lembaga tersebut juga menilai pelabelan terhadap wartawan, akademisi, ekonom, organisasi masyarakat sipil, dan warga yang menyampaikan kritik berpotensi mendelegitimasi partisipasi publik serta mempersempit ruang sipil (shrinking civic space).

PBHI menyebut pembatasan kebebasan berekspresi tidak hanya terjadi melalui kriminalisasi atau penggunaan kekerasan, tetapi juga melalui pelabelan, stigmatisasi, delegitimasi, dan retorika yang merendahkan pengkritik.

PBHI mendesak Presiden Prabowo menghentikan penggunaan retorika yang dinilai menghina pengkritik dan merespons kritik sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

"Presiden di negara demokratis mesti melindungi para pengkritiknya, bukan menjadikan kritik sebagai alasan untuk membangun retorika dan narasi permusuhan dan penghinaan terhadap warga negara," demikian pernyataan PBHI.

Di akhir pernyataannya, YLBHI mengajak pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, dan organisasi masyarakat sipil memperkuat solidaritas serta tidak tunduk terhadap intimidasi. Menurut YLBHI, Presiden merupakan pemegang mandat rakyat yang bersifat sementara sehingga tidak boleh menggunakan mandat tersebut untuk menyerang warga negara. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Wahyu Nurdiyanto
PenulisWahyu NurdiyantoWartawan Sertifikasi Madya, lulusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2016 sebagai editor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia