Peristiwa Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Kisah Surat Sakti Penyelamat Nyawa Mary Jane

Jumat, 01 Mei 2015 - 14:43 | 28.93k
Mary Jane. (Foto: JPNN)
Mary Jane. (Foto: JPNN)
FOKUS

Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Kecil Besar

TIMESINDONESIATIMESINDONESIA, CILACAP – Batalnya eksekusi kepada Mary Jane menimbulkan tanya masyarakat. Kini, teka-teki itu mulai terkuak. Ternyata, pasca pertemuan Presiden Jokowi dengan Presiden Filipina Benigno Aquino Jr beberapa waktu lalu, secara intens menteri luar negeri kedua negara berkomunikasi.

Terakhir, Jaksa Agung H M. Prasetyo berkomunikasi dengan Menteri Kehakiman Filipina Leila De Lima. Puncak komunikasi petinggi kedua negara itu diwujudkan menjadi surat permintaan penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane tertanggal 28 April 2015. Surat 'sakti' berkop Kementerian Kehakiman Filipina itulah yang membuat Prasetyo menghubungi Jaksa Eksekutor pada detik-detik terakhir dan meminta Mary Jane diselamatkan.

Advertisement

Rabu (29/4) Jaksa Agung H.M Prasetyo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berkunjung ke Nusakambangan. Tampak juga Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana. Prasetyo mengatakan penundaan eksekusi terhadap Mary Jane lantaran ada bukti baru yang disampaikan oleh pemerintah Filipina yang menjelaskan bahwa Mary Jane merupakan korban human trafficking.

Pemerintah Filipina meminta agar eksekusi kepada Mary Jane ditangguhkan. Karena majikan yang dulu mempekerjakan Mary Jane, yaitu Maria Kristina Sergio menyerahkan diri. Maria diduga yang merekrut Mary Jane dan menyuruhnya mengirimvpaket Heroin ke Indonesia.

Prasetyo mengatakan pengumuman penundaan eksekusi itu disampaikan sebelum Mary Jane dibawa ke lapangan tembak Limus Buntu sekitar pukul 23.00. Namun sayangnya dia tidak menjelaskan secara detil waktunya. "Dia diberitahu ketika di kamar isolasi. Menit dan detiknya saya tidak tahu," ujarnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan, awalnya ada pertemuan Presiden Jokowi dengan Presiden Filipina Benigno. Setelah kementerian luar negeri kedua negara berkomunikasi, Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman Filipina juga berkomunikasi. "Komunikasi ini intinya ada meminta penundaan," jelasnya.

Peristiwa ketika Maria Kristina Sergio, pelaku perdagangan manusia yang diduga mengorbankan Mary Jane menyerahkan diri merupakan peristiwa penting dalam penundaan eksekusi terhadap Mary Jane. Penyerahan diri itu membuat pemerintah Filipina mengirimkan surat permintaan penundaan pada 28 April. "Surat inilah yang kemudian disetujui Jaksa Agung," ujarnya.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa pemerintah Filipina sedang menggelar penyelidikan kasus penipuan dan perdagangan manusia yang melibatkan Mary Jane. Dengan begitu, keterangan dari Mary Jane sangat dibutuhkan. Prasetyo menambahkan, Mary Jane nantinya diminta memberikan keterangan dan testimoni atas kasus perdagangan manusia itu yang melibatkannya. Sebenarnya, pemerintah Filipina menginginkan Mary Jane dibawa ke negeri asalnya untuk memberikan pernyataan tersebut.

"Tapi, kami tidak membolehkan, mengapa bukan penyidik Filipina yang datang ke Indonesia," tuturnya.

Ada kabar yang menyebutkan bukti baru yang diberikan oleh pemerintah Filipina itu untuk mengulur waktu eksekusi. Bahkan jika terbukti Mary Jane tidak bersalah maka bisa menganulir putusan eksekusi mati. Menyikapi itu, Prasetyo tidak bisa memastikan berapa lama kasus perdagangan manusia itu selesai. "Kami tidak bisa mendikte negara lain," jelasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Satria Bagus

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES