
TIMESINDONESIA – TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan pada membenarkan jika pada Sabtu (1/8/2015) dinihari lalu telah menangkap artis Eza Gionino dengan tuduhan pemakaian obat terlarang jenis sabu.
Artis asal Malang, Jawa Timur itu diciduk aparat di Perumahan Cibubur Country Blok CCOV 22 Cikeas Bogor Jawa Barat. "Saat diringkus, EG memang sudah selesai menghisap sabu," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Surawan di Jakarta, Senin (3/8/2015).
Advertisement
Ia mengatakan jika Eza sempat melawan saat petugas akan menggeledah kamar untuk mencari barang bukti. Namun saat diperiksa, di kamarnya ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu.
Kepada petugas, Eza juga mengatakan tidak pernah mengonsumsi barang haram tersebut, tetapi dari hasil tes urine ia terbukti positif mengonsumsi sabu.
Surawan juga mengungkapkan jika penangkapan Eza dimulai saat ia memesan narkoba dari seorang berinisial K yang sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dari sanalah polisi mengintai Eza hingga rumahnya di kawasan Cibubur.
Belakangan, Eza mengaku kepada penyidik bahwa ia sudah menggunakan sabu sejak enam bulan terakhir.
Kasus ini bukan kali pertama Eza Gionino berurusan dengan hukum. Sebelumnya ia sudah mendekam di penjara selama tujuh bulan potong masa tahanan karena didakwa bersalah melakukan penganiayaan pada mantan kekasihnya, Ardina Rasti pada Januari 2013 silam. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Khoirul Anwar |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : Antara News |