Mandeg Enam Bulan, Kasus Valentina Vs Hardi Diduga Ulah Mafia Hukum

TIMESINDONESIA, MALANG – Diketahui mandeg selama enam bulan, setelah ada putusan sidang kasasi dari Mahkamah Agung (MA), kasus Valentina dan dokter Hardi, dalam kasus pemalsuan surat akta pendirian PT Hardlent Medika Husada (HMH) milik dari FM Valentina, diduga ada oknum mafia hukum yang bermain dalam kasus tersebut.
Kasus pemalsuan akta pendirian PT HMH tersebut adalah kasus keluarga antara Valentina, selaku Dirut PT HMH, dan dokter Hardi, mantan suaminya. Dalam kasus itu, MA sudah memberikan putusan kepada dokter Hardi Soetanto, pihaknya telah divonis penjara selama 6 bulan. Vonis tersebut berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), pada 19 Januari 2015 lalu. Namun hingga kini, tak juga ada eksekusi.
Advertisement
Melihat kondisi tersebut, Sutrisno, selaku kuasa hukum dari Valentine, mendesak MA profesional menangani kasus tersebut. Karena kasus itu sudah mandeg, selama enam bulan dan tak ada eksekusi dari Pengadilan Malang.
"Kasus itu adalah kasus dokter Hardi, telah terbukti menyuruh menempatkan keterangan palsu kepada akta autentik perusahaan. Sejak ada putusan, MA hanya mengirimkan salinan petikan saja kepada PN Malang. Seharusnya, tidak hanya hasil petikan saja yang dikirim. Namun, harus dengan salinan lengkap putusan. Supaya PN Malang segera melakukan eksekusi," tegasnya, Rabu (12/8/2015).
Menurut Sutrisno, sampai saat ini, salinan putusan dari MA itu, belum dikirim ke PN Malang. Bahkan ada temuan baru, bahwa pihak MA, telah mengirim surat kepada PN Malang. Isi dari surat itu, meminta pihak PN Malang supaya mengembalikan salinan petikan putusan itu ke MA. Alasannya, karena ada salinan petikan yangg salah ketik.
"Alasan itu sangat lucu. Ini jelas MA yang tidak profesional. Mengapa baru ditemukan saat ini jika ada salinan petikan yang salah. Saya tidak tahu apakah ada konspirasi atau memang ada salah ketik. Dan dalam kasus itu, kami tetap menduga ada mafia hukum yang bermain," tegas Sutrisno.
Karena ada permintaan pengembalian salinan petikan dari MA jelas Sutrisno, pada 11 Agustus 2015, PN Malang langsung memenuhi permintaan MA itu. Yakni, mengirimkan salinan petikan putusan itu ke MA. "Sudah dikirim via pos ke MA. Tapi, saya akan terus menelusuri mengapa belum juga di eksekusi. Apakah MA atau PN Malang tak beres," katanya.
Jika memang ada kesalahan ketik oleh MA, segera diperbaiki dan segera kirim ke PN, supaya PN Malang segera melakukan eksekusi. Karena kasus ini sudah mandeg selama enam bulan. Kami butuh kepastian hukum. Mafia hukum harus diungkap. Dan MA dalam membuat petikan salinan putusan jangan kayak kelurahan, kelas MA kok salah ketik. Itu kan lucu," katanya.
Jika kasus tersebut dibiarkan tambah Sutrisno, jelas mencerminkan buruknya dunia peradilan Indoensia. "Seharusnya cara kerja peradilan profesional. kalau begini, MA layaknya kelurahan. sekelas MA salah ketik. akhirnya masyarakat menilai yang tidak beres dan tidak profesional. jangan seperti itu lembaga peradilan. biar ada martabatnya.
saya tidak mau menuduh ada mafia hukum yang menghambat kasus ini. tapi yang jelas hal itu jelas tidak beres dan tidak profesional. sekarang PN tak bisa melakukan eksekusi. karena berkas sdh dikembalikan ke MA oleh PN. Hingga berita ini ditulis, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang Djaniko belum bisa dikonfirmasi. saat dihubungi melalui telepon genggamnya tidak ada respon. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |