TIMESINDONESIA – TIMESINDONESIA, KEDIRI - Mengejar keuntungan uang Rp.30 ribu membuat Eko Hari Susanto (43) meringkuk di tahanan Markas Polres Kediri. Ini karena keuntungan itu didapatnya dari berjudi.
Eko mengaku berjudi jenis kiu-kiu dengan menggunakan sarana kartu domino. Setiap kali putaran permainan, uang tombokannya sebesar Rp.5 ribu. Dia ditangkap bersama 5 orang rekannya.
Advertisement
"Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," ujar Eko saat ditemui di Mapolres Kediri, Senin (31/8/2015).
Selain judi domino, ada juga pemain judi jenis toto gelap yang diamankan polisi. Gowati (50), salah seorang tersangka, ditangkap karena kedapatan menyimpan rekapan nomor togel pada ponselnya.
"Tapi togel itu bukan milik saya. Saya hanya melimpahkan sms (rekapan) itu ke orang lain," kilah wanita asal Klampisan Kecamatan Kandangan ini.
Hal itu yang membuat Gowati merasa tidak layak dihukum. Wanita berkulit putih ini menambahkan, tugasnya hanya menyampaikan pesan pendek berisi rekapan itu ke seseorang asal Jati, Kandangan.
"Saya baru tiga hari menerima sms itu," ujar Gowati dengan suara lirih.
Kini keduanya masih menjalani penahanan di Mapolres hingga selesainya pemberkasan kasusnya. Mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP Tentang Perjudian. Usai lengkap atau P21, kasusnya akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk diteruskan ke pengadilan.
"Ini menjadi shock teraphy mereka agar tidak kembali melakukan perjudian," ujar Ajun Komisaris Aldi Sulaeman, Kasatreskrim Polres Kediri.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Sholihin Nur |