TIMESINDONESIA – TIMESINDONESIA, MALANG - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang memasang stiker di Pusat Grosir Matahari (PGM) yang berada di lantai 3, Pasar Besar Malang. Penempelan stiker di jendela kaca bangunan PGM sebagai tanda peringatan atas penunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar kurang lebih Rp 162 juta.
Kepala Seksi Penagihan PBB Dispenda Kota Malang Luluk Kofifah mengatakan, tunggakan pajak oleh PGM terjadi pada tahun 2009, 2011, 2013, dan 2015. "Totalnya Rp 162 juta lebih," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/9/2015).
Sebelumnya, Dispenda Kota Malang telah mengirim surat pemberitahuan sebanyak 2 kali untuk membayar pajak, namun dihiraukan oleh pihak PGM.
Jika tidak ada respon atau tindak lanjut dari penunggak pajak ini, kata Luluk, Dispenda Kota Malang akan mengambil langkah selanjutnya. "Bisa kita pasang tax line," ucapnya.
Meski disegel, aktivitas di Pusat Grosir Matahari yang berada di lantai 3 tetap berlangsung seperti biasa.
Penyegelan dilakukan Dispenda Kota Malang terhadap PGM, yang berada di lantai 3 saja. "Di sini (bangunan tiga lantai), PBB-nya ada dua, bawah dan atas. Yang disegel yang atas, lantai 3 saja," ujar Luluk. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : = |