Peristiwa

Jaksa Agung Benarkan Status Tersangka Risma

Sabtu, 24 Oktober 2015 - 00:06 | 32.30k
Mantan Wali Kota Surabaya yang juga mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharani, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasar Turi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Foto: Yovinus/SurabayaTIMES)
Mantan Wali Kota Surabaya yang juga mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharani, kini ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasar Turi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Foto: Yovinus/SurabayaTIMES)
Kecil Besar

TIMESINDONESIATIMESINDONESIA, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo membenarkan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tri Rismaharini, mantan Wali Kota Surabaya.

"Saya menanyakan pada Kejaksaan Tinggi Jatim, saya bahkan menerima SMS, ada nomor SPDP," kata Agung di Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Advertisement

Prasetyo menegaskan bahwa nomor dalam surat itu merupakan nomor yang dikeluarkan oleh Polda Jatim. Namun ia mengaku belum mendapat penjelasan lebih lanjut dari Kejati Jatim terkait SPDP tersebut.

Yang menjadi pertanyaan bagi Prasetyo adalah jika kemudian Polda Jatim membantah telah mengeluarkan SPDP. Apabila SPDP itu benar-benar dibantah, maka Prasetyo mengatakan ada penyesatan dalam penetapan status hukum Risma.

"Kalau Kapolda menyatakan tidak, ya aneh. Kalau misalnya tidak benar berarti ada penyesatan. Ada upaya mengganggu (pelaksanaan pilkada)," kata Prasetyo.

Sebelumnya beredar berita Risma, sapaan Tri Rismaharini, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait kasus pemindahan kios di Pasar Turi. Risma menjadi tersangka sejak 28 Mei 2015 atas laporan yang dibuat para pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim terkait lapak-lapak atau tempat penampungan sementara di sekeliling gedung Pasar Turi.

Dalam kasus ini, Risma dijerat Pasal 421 KUHP terkait kesewenang-wenangan memakai kekuasaan untuk membuat, tidak membuat, atau membiarkan sesuatu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Satria Bagus
Sumber : CNN News

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES