
TIMESINDONESIA – TIMESINDONESIA, LAMONGAN - Sebanyak 60 awak bus PO Puspa Indah dan PO Widji jurusan Jombang-Babat-Tuban melakukan aksi mogok sejak Kamis (29/10/2015) pagi, di Terminal Bus Ngimbang, di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan.
Dalam aksinya, awak bus PO Puspa Indah dan PO Widji menghadang sekaligus menghentikan bus jurusan Jombang-Tuban guna diajak mogok di terminal Ngimbang.
Advertisement
Demi meredam aksi ini kian memanas, elemen-elemen terkait diajak duduk bersama di Balai Desa Sendangrejo. Hadir Supriyanto perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur (jatim), Dishub Lamongan, perwakilan PO Puspa Indah, Widji, serta Joko S selaku perwakilan PO Bagong untuk mencari solusi atas protes tersebut.
Dalam pertemuan itu, Koordinator Lapangan (korlap) aksi, Gatot menyampaikan.unek-uneknya. Menurutnya, aksi mogok tersebut didasari atas pelanggaran yang dilakukan oleh PO Bagong pada Rabu (28/10/2015) kemarin. “PO Bagong telah melakukan pelanggaran dengan mengambil penumpang di daerah Kalen Kecamatan Kedungpring,” ucapnya.
“Sesuai dengan kesepakatan, setiap mengambil penumpang tidak boleh sembarangan di pinggir jalan harus di terminal-terminal yang telah ditentukan sehingga tidak merugikan trayek bus lain,” ungkapnya.
Padahal semestinya, sebagai bus dengan trayek patas, PO Bagong tidak boleh melakukannya. “Dengan adanya pelanggaran itu kami minta Dishub Provinsi segera menindak PO bus Patas Bagong yang telah mengingkari kesepakatan,” tegasnya.
Para awak bus PO Puspa Indah dan PO Widji menuntut berhenti sementara sebelum ada keputusan dari Dishub Provinsi. “Kami minta berhenti beroperasi sebelum ada surat keputusan dari Dishub Provinsi,” tandas pria yang juga menjadi pengawas trayek bus PO Puspa Indah.
Mendapat tuntutan semacam itu, Joko S perwakilan PO Bagong mengakui bahwa para pengemudi PO Bagong telah melanggar kesepakatan dengan menaikkan penumpang di sembarang tempat. “Saya mengetahui sendiri dan itupun sudah di tilang Polsek Ngimbang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Joko melarang para pengemudi PO Bagong supaya tidak menaikkan penumpang di sembarang tempat. “Kami ke depan akan intropeksi,” tambahnya.
Menindaklanjuti protes dari awak bus Puspa Indah dan Widji, Supriyanto selaku perwakilan Dishub Provinsi mengatakan, trayek jurusan Malang-Jombang-Tuban bus PO Patas Bagong boleh beroperasi sesuai dengan trayeknya. “Tarif bus Patas Bagong Patas tidak boleh di bawah batas atas seperti bus ekonomi,” pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Publisher | : Rochmat Shobirin |