Peristiwa

UMK Bangkalan Tertinggi di Madura

Sabtu, 21 November 2015 - 08:25 | 45.01k
Ilustrasi. (Foto: googleimage)
Ilustrasi. (Foto: googleimage)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, MADURA – Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjadi daerah dari empat Kabupaten di pulau Madura, yang menempati posisi tertinggi untuk besarnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 mendatang, yakni sebesar Rp.1.414.000.

Tiga Kabupaten lainnya masing-masing Kabupaten Sumenep Rp. 1.398.000, Kabupaten Sampang Rp. 1.387.000 dan UMK terendah Kabupaten Pamekasan Rp. 1.350.000.

Advertisement

Besarnya UMK tahun 2016 itu, sudah disahkan dan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

Jika dibandingkan dengan tahun 2015, UMK mengalami kenaikan rata-rata 11,5 persen berdasarkan pengajuan dari dewan pengupahan di masing-masing Kabupaten.

Di Madura, tahun 2015 ini besaran UMK yaitu, Kabupaten Bangkalan Rp. 1.267.300, Kabupaten Sumenep Rp. 1.253.500, Kabupaten Sampang Rp. 1.231.650 dan Kabupaten Pamekasan Rp. 1.201.750.

Naiknya upah buruh dari tahun ke tahun tidak disertai dengan penerapan di lapangan. Hal itu terbukti banyak perusahaan yang tidak mematuhinya dengan membayar upah buruh di bawah Peraturan Gubernur Jawa Timur.

"Seharusnya kenaikan upah buruh itu juga diikuti dengan aturan yang tegas terkait sanksi perusahaan yang tidak mematuhinya," terang Muhammad Sahur Abadi, anggota Komisi IV DPRD Pamekasan.

Selama ini, perusahaan masih sepihak untuk memberikan upah kepada buruhnya. Bahkan buruh yang terlalu menuntut haknya, berada di bawah bayang-bayang pemberhentian hubungan kerja (PHK).

"Seharusnya sudah ada hukum yang bisa menjerat pengusaha jika lalai terhadap Pergub tentang pengupahan," tegas mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan ini. (*)

Berikut besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim:

1. Kota Surabaya Rp3.045.000

2. Kabupaten Gresik Rp3.042.500

3. Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000

4. Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500

5. Kabupaten Mojokerto Rp3.030.000

6. Kabupaten Malang Rp2.188.000

7. Kota Malang Rp2.099.000

8. Kota Batu Rp2.026.000

9. Kabupaten Jombang Rp1.924.000

10. Kabupaten Tuban Rp1.757.000

11. Kota Pasuruan Rp1.757.000

12. Kabupaten Probolinggo Rp1.736.000

13. Kabupaten Jember Rp1.629.000

14. Kota Mojokerto Rp1.603.000

15. Kota Probolinggo Rp1.603.000

16. Kabupaten Banyuwangi Rp1.599.000

17. Kabupaten Lamongan Rp1.573.000

18. Kota Kediri Rp1.494.000

19. Kabupaten Bojonegoro Rp1.462.000

20. Kabupaten Kediri Rp1.456.000

21. Kabupaten Lumajang Rp1.437.000

22. Kabupaten Tulungagung Rp1.420.000

23. Kabupaten Bondowoso Rp1.417.000

24. Kabupaten Bangkalan Rp1.414.000

25. Kabupaten Nganjuk Rp1.411.000

26. Kabupaten Blitar Rp1.405.000

27. Kabupaten Sumenep Rp1.398.000

28. Kota Madiun Rp1.394.000

29. Kota Blitar Rp1.394.000

30. Kabupaten Sampang Rp1.387.000

31. Kabupaten Situbondo Rp1.374.000

32. Kabupaten Pamekasan RP1.350.000

33. Kabupaten Madiun Rp1.340.000

34. Kabupaten Ngawi Rp1.334.000

35. Kabupaten Ponorogo Rp1.283.000

36. Kabupaten Pacitan Rp1.283.000

37. Kabupaten Trenggalek Rp1.283.000

38. Kabupaten Magetan Rp1.283.000.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES