Lomba Mancing Mengandung Unsur Judi, MUI Jombang Siapkan Fatwa

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Semakin banyaknya warga yang menggelar lomba mancing ikan dengan mendapatkan hadiah berupa uang dan barang di Jombang direspons Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang. Pasalnya dalam proses lomba, peserta yang keluar sebagai pemenang tidak mendapat hadiah berupa ikan, melainkan uang tunai.
Ketua MUI Jombang KH Kholil Dahlan mengatakan, pihaknya saat ini sudah mengkaji fenomena yang berkembang di masyarakat itu.
Advertisement
“Keluhan dari tokoh masyarakat di Jombang terkait hal itu sudah kami dengar sejak lama. Memang masih ada tafsir lain dalam kontek permasalahan itu,” katanya, Senin (23/11/2015).
Unsur judi dalam perlombaan mincing memang bisa diraba.Semisal ada 50 peserta, setiap peserta yang mendaftar diminta mengeluarkan biaya Rp 100 ribu. Lomba berjalan, pemenang mendapat hadiah dengan total jumlah uang dari beberapa peserta yang mengikuti lomba. Apalagi setelah memenangkan lomba, peserta dilarang membawa ikan hasil memancing.
“Kalau diliat dari konteknya, disini lomba mancing hanya menjadi sarana memperoleh sesuatu. Ini masuk kedalam Maisir (permainan semi judi) atau judi yang bentuknya samar,” paparnya.
Lebih lanjut, saat ini komisi fatwa tengah mengurutkan pemikiran dan dalil, untuk kemudian menjadi dasar ilmiah menentukan fatwa. “Jika ada unsur judi, kami akan keluarkan fatwa terkait permasalahan itu. Setelah itu akan direkomendasikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti,” lanjutnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Sumber | : Al Jazeera |